8 Syarat dan Prosedur Perubahan PT PMA Menjadi PMDN

Sumber foto : Freepik

PMA atau Penanaman Modal Asing sesuai dengan namanya merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, mencakup penggunaan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sebuah PT berstatuskan PMA apabila seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh orang asing meskipun PT tersebut didirikan di Indonesia. PT PMA dapat bertransformasi menjadi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) lho karena orang atau badan usaha asing yang punya saham di PT PMA dapat mengalihkan sahamnya ke Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah pengalihan tersebut, selama tidak ada lagi saham yang dimiliki asing dalam PT, maka perusahaan tersebut tidak lagi berstatus PT PMA. Apa saja syarat pengalihan PT PMediaMA menjadi PMDN? Dan, bagaimana prosedur perubahannya? Simak artikel berikut ini ya!

Syarat-Syarat Mengubah PT PMA Menjadi PMDN

1. Laporan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang Perubahan Status Kepemilikan Saham

asian-business-people-meeting-hotel-lobby_79405-3390

Sumber foto : Freepik

Inilah syarat utama yang harus Anda lakukan saat hendak mengubah PT PMA menjadi PMDN. Perusahaan harus mengadakan forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaan dari Direksi atau Komisaris dan juga mengambil keputusan untuk perusahaan. Setelah melakukan RUPS yang bertujuan untuk mendiskusikan peralihan PT PMA menjadi PMDN, hasil dari rapat tersebut kemudian dijadikan sebagai dokumen pelengkap saat pengajuan permohonan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).  

2. Bukti Pengalihan Saham Asing ke Partisipan Indonesia

asian-businessman-his-assistant-secretary-signing-document-work-office_42667-870

Sumber foto : Freepik

Setelah itu, dokumen selanjutnya yang menjadi syarat perubahan PT PMA menjadi PMDN adalah bukti pengalihan saham. Dokumen bukti pengalihan saham bentuknya berupa pencatatan atau rekaman akta. Untuk pengesahan akta, gunakan tanda tangan notaris maupun bawah tangan. 

3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

asian-business-woman-manager-checking-signing-applicant-filling-documents-reports-papers_4236-1534

Sumber foto : Freepik

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dibuat dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memantau perkembangan penanaman modal. Jadi, jika ada perubahan di akhir periode, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi acuan bagi BKPM.

4. Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA) dan Perubahannya

beautiful-asian-business-woman-shaking-hands-modern-city-work-office_35721-377

Sumber foto : Freepik

Bila Anda hendak mengubah PT PMA menjadi PMDN, Anda perlu melampirkan rekaman Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA) terakhir. BKPM lah mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA) ini. 

5. Akta Pendirian PT

consultation-conference-male-lawyers-professional-businesswoman-working-discussion-having-law-firm-office-concepts-law-judge-gavel-with-scales-justice_28283-1408

Sumber foto : Freepik

Salah satu syarat pendirian PT adalah Akta Pendirian. Pasti, Akta Pendirian ini sudah dikantongi oleh PT yang Anda kelola kan? Nah, salah satu dokumen ini pun penting tatkala ingin mengubah PT PMA menjadi PMA. Namun, bentuk Akta Pendirian PT yang disertakan bentuknya adalah rekaman beserta perubahannya.

Prosedur Perubahan PT PMA Menjadi PMDN

1. Pengalihan Saham Perusahaan

asian-business-woman-presenting-her-work_8087-2512

Sumber foto : Freepik

Prosedur pertama dari perubahan PT PMA menjadi PMDN adalah seluruh saham PT PMA alias 100% nya harus sudah dikuasai oleh peserta/pemegang saham Indonesia dan jangan lupa untuk mengajukan permohonan perubahan status menjadi PMDN. Formulir pengajuan telah disediakan di Lampiran 9, Keputusan Kepala BKPM Nomor 57 Tahun 2004.

2. Miliki Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan

asian-woman-thinking-office_23-2148327036

Sumber foto : Freepik

Apabila permohonan pengajuan tersebut disetujui, maka Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan akan diperoleh. Prosesnya bisa dibilang tidak terlampau lama. Dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak dokumen permohonan dilengkapi secara benar.

3. Pengajuan Surat Izin Usaha/Surat Izin Usaha Tetap ke BKPM

asian-businesswoman-candidate-presenting-her-profile-application-job-interview_43569-187

Sumber foto : Freepik

Jika PT PMA sudah memiliki Surat Izin Usaha atau Surat Izin Usaha Tetap, wajib mengajukan surat izin tersebut ke BKPM setelah berubah status menjadi PMDN. Nah, proses pengajuan Surat Izin Usaha/Surat Izin Usaha Tetap dari PMA ke PMDN tersebut kurang lebih tujuh hari sejak dokumen permohonan diterima oleh BKPM ya. Pastikan Anda mengikuti prosedur tersebut di atas secara runtut dan benar supaya persetujuan perubahan cepat disahkan.

 

Tertarik ingin mendirikan PT sekaligus Virtual Office? XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini 

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesan Ruangan Sekarang