Syarat-Syarat Terbaru Bagi Anda Yang Ingin Mendirikan PT.

Seiring berjalannya waktu banyak perusahaan perusahaan yang terbentuk. Terlebih di Tahun 2017 Indonesia berada di peringkat 91 dari 190 negara, karena majunya perekonomian berdasarkan banyaknya usaha yang bermunculan dan lapangan kerja yang tersedia semakin banyak.

Tetapi apakah Anda tahu. Bila Anda seorang pengusaha yang sudah sukses. Dan bagaimana membuat usaha Anda yang sudah sukses tersebut berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang resmi terdaftar.

Ada perubahan sedikit dalam cara mendirikan sebuah PT. Pada tahun 2017 syarat untuk mendirikan PT sudah tidak ada lagi modal minimum. Untuk prosesnya memerlukan 11,2 tahap sampai 24,9 hari. Berawal dari pembuatan akta pendirian PT, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).

Selain daripada itu ada juga nih beberapa peraturan baru yang berkaitan dengan syarat pendirian PT:

ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMILIHAN KODE BIDANG USAHA ATAU LAPANGAN USAHA.

Lapangan Pendirian PT

Peraturan yang baru pada tahun 2017 ini adalah Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 (Perla 19/2017). Dalam peraturan terdapat penyesuaian kode Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diantaranya portal web/platfrom digital dengan tujuan komersial (kode 63120) dan portal web/platform digital tanpa tujuan komersial (6312).

Kode ini sudah berlaku sejak tahun 2017. Jadi penting bagi Anda untuk mendefinisikan bidang usaha yang tepat dan menentukan kode di KBLI yang paling. Karena kode KBLI yang Anda pilih akan menentukan perizinan yang diperlukan untuk bisnis atau usaha yang Anda jalankan.

ATURAN MENGENAI DOMISILI USAHA DAN ZONASI

Lokasi Pendirian PT

Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui syarat-syarat mengenai domisili usaha di daerah yang akan dijadikan tempat pendirian PT Anda. Sebagai contoh ada wilayah DKI Jakarta. Di DKI Jakarta penggunaan rumah sebgai tempat usaha diizinkan oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

ATURAN MENGENAI IZIN GANGGUAN (UUG/HO)

Izin Pendirian PT

Izin gangguan adalah salah satu aturan warisan pemerintah kolonial Belanda yang diundangkan sejak tahun 1926. Saat ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Sehingga sekarang sudah tidak ada persyaratan izin gangguan untuk mengurus perizinan di seluruh wilayah Indonesia.

PERSYARATAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN UNTUK PENDIRIAN PT DENGAN SIUP BESAR

BPJS Pendirian PT

BPJS adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan pelrindungan dan kesejahteraan sosial khususnya bagi buruh atau pekerja. BPJS telah diatur oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15-17.

Khusus untuk DKI Jakarta, terdapat ketentuan baru menenai persyaratan kepesertaan badan usaha khusus untuk BPJS terkait pendirian PT. yang Telah diatur pada Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta Nomor 24/SE.2016 tentang Persyaratan Kepesertaan Badan Usaha dalam Program BPJS KEtenagakerjaan dan BJS Kesehatan pada perizinan dan non perizninan di Provinsi DKI Jakarta.

ATURAN MENGENAI SIUP DAN TDP

SIUP Pendirian PT

Agar pendirian suatu PT dipermudah maka aturan mengenai SIUP dan TDP selalu mendapat pembaharuan. Pada tahun ini pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan SIUP. Aturan baru mengenai SIUP ini menyatakan bahwa masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan melakukann kegiatan usaha

Jadi selama bisnis yang berjalan dengan baik dan tidak ada informasi mengenai perusahaan yang diubah, maka Anda tidak perlu memperpanjang SIUP. Berbeda jika Anda ingin mengubah bidang usaha, dengan meningkatkan modal sehingga klasifikasi SIUP perusahaan juga berubah, atau pindah domisili usaha.

Nah! itu dia beberapa syarat terbaru yang mungkin Anda tidak mengetahuinya jika Anda ingin mendirikan sebuah PT baru. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT tapi belum ada kantor untuk Anda dan team Anda bekerja, Anda bisa memesannya di XWORK.
XWORK menyediakan ruang kantor diberbagai lokasi di Indonesia yang bisa Anda sewa perbulan.

Dan Anda juga dapat menghubungi kami di 021-53666860 atau 081288869664 untuk mengetahui informasi lebih lanjut ataupun membuat paket meeting sesuai kebutuhan anda. Disamping itu, anda juga dapat follow facebook dan instagram kami di xwork.co agar anda dapat mengetahui ruangan terbaru serta promosi terbaru dari kami

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesan Ruangan Sekarang