8 Keunggulan PT dan CV yang Harus Anda Tahu
|Sumber foto : Freepik
PT (Perseroan Terbatas) dam CV (Comanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer) merupakan jenis badan usaha yang populer di Tanah Air. Tatkala hendak menjalankan bisnis, Anda kerap dihadapkan antara pilihan antara pembuatan PT atau CV. Kedua badan usaha tersebut memiliki keuntungan masing-masing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Berikut ini adalah keuntungan yang Anda peroleh dari PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Comanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer)!
Keunggulan PT (Perseroan Terbatas)
1. Badan Usaha Dilindungi Undang-Undang
Sumber foto : Freepik
Keunggulan pertama apabila Anda memilih untuk mendirikan PT adalah bentuk usaha ini disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sehingga menguntungkan karena lebih aman secara hukum. PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimiliki oleh minimal dua orang (Direktur dan Komisaris) dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
2. Proses Pembuatan Mudah
Sumber foto : Freepik
Anda tidak perlu sulit mencari jasa yang menyediakan fasilitas pembuatan PT karena XWORk dapat mengakomodir kebutuhan ini. XWORK merupakan platform yang menyediakan jasa penyewaan ruang untuk meeting, event, coworking space, private office, virtual office (VO) dengan lebih dari 3500 mitra partner di seluruh Indonesia. Nah, XWORK saat ini menawarkan promo menarik yaitu jasa pembuatan PT lengkap dengan alamat virtual office yang berlokasi strategis di Jakarta serta fasilitas-fasilitas menarik guna menunjang bisnis Anda. Daftar segera disini!
3. Dapat Bekerjasama dengan Pihak Asing
Sumber foto : Freepik
Perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat mendirikan perusahaan dengan melibatkan penanaman modal asing (PMA). Dalam PMA (Penanaman Modal Asing), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penanam modal apabila ingin membuat perseroan terbatas di Indonesia. Pertama, penuhi kelengkapan akta pendirian perseroan terbatas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, serta tak lupa NPWP perusahaan. Kekayaan bersih penanam modal lebih dari Rp. 10.000.000.000 namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000 serta total nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000.
4. Akses Bisnis yang Luas
Sumber foto : Freepik
Perihal akses fleksibilitas saat menjalankan bisnis, mendirikan PT di Indonesia adalah pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Keuntungan lainnya adalah bila seseorang mendirikan PT di Indonesia maka kepemilikan terhadap perusahaan akan berbentuk ke dalam kepemilikan saham. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar.
Keunggulan CV (Comanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer)
1. Sistem Perpajakan Lebih Mudah
Sumber foto : Freepik
Berbeda dengan PT, CV bukan badan usaha yang dilindungi hukum. Setiap perusahaan berbentuk perseroan terbatas wajib didaftarkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sementara, laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh terhadap laba yang diterima.
2. Tidak Ada Modal Minimal
Sumber foto : Freepik
Inilah salah satu keuntungan yang kamu peroleh apabila memilih untuk mendirikan CV, yaitu tidak ada modal minimal berbeda dengan PT. Untuk PT kecil, modal setornya lebih dari Rp. 50.000.000. PT menengah modal setornya lebih dari Rp. 500.000.000 dan PT besar modal setornya mencapai angka lebih dari Rp. 10.000.000.000. Sementara CV tidak ada modal minimal untuk Anda tatkala hendak menjalankan bisnis. Nilai modal minimal yang diperlukan untuk membuat PT kerap kali dianggap besar. Nilai plus dari CV ini menarik betul minat para pelaku bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
3. Pemilihan Nama Fleksibel
Sumber foto : GuruPendidikan.Com
Satu lagi nilai unggul yang dimiliki oleh CV yakni terkait pemilihan nama. Untuk nama CV, tidak ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi seperti PT. Itulah alasan mengapa ada kemiripan atau kesamaan antara nama CV dengan CV lainnya. Para pelaku usaha yang memilih membuat CV dapat menggunakan nama sesuai dengan produk maupun jasa perusahaan.
4. Kemampuan Manajemen Leluasa
Sumber foto : Freepik
Pemilik CV memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan. Pendiri CV dapat menjadi pengambil keputusan utama, biasanya keputusan mendadak sekali pun bergantung pada pengurus CV. Tidak seperti PT yang mengharuskan adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tatkala hendak melakukan keputusan, memang birokrasi di PT lebih rumit dibanding di CV. Rapat dapat dilakukan jika memang perlu di CV namun untuk menjalankan perusahaan biasanya pihak yang menjadi pengurus inilah yang diserahi kewajiban penuh.
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.