7 Tips Membuka Cabang Usaha Baru yang Harus Anda Tahu
|Sumber foto : Freepik
Melakukan ekspansi bisnis membuka banyak peluang baru untuk usaha anda. Cabang usaha baru dapat membawa peningkatan kekayaan finansial bagi anda maupun karyawan. Permohonan membuka kantor cabang dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Proses kerja pengajuan pembuatan cabang pun tak terlampau lama, diperkirakan 3 hari setelah anda menyerahkan dokumen persyaratan. Penasaran dengan tips menarik serta langkah-langkah untuk membuka cabang usaha?
1. Siapkan Modal
Sumber foto : Freepik
Inilah poin utama yang penting sekali untuk dipenuhi. Ketika hendak membuka cabang, pastikan bila usaha utama anda sudah berjalan lancar tanpa hambatan. Membuka cabang baru, berarti ada modal yang harus anda alokasikan. Lakukanlah analisis performa bisnis anda dari waktu ke waktu sehingga jika ada yang tak sesuai target anda bisa segera memperbaiki kinerja sesegera mungkin. Apabila suda tujuan usaha sudah tercapai, anda dapat sisihkan modal untuk cabang usaha. Sumber modal dapat berasal dari anda sendiri maupun dari investor.
2. Pilih SDM yang Mumpuni
Sumber foto : Freepik
Pada dasarnya, karyawan adalah individu yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja. Ketika hendak mendirikan sebuah usaha, aspek SDM (Sumber Daya Manusia) penting untuk diperhatikan. Peningkatan kemampuan SDM dapat dinilai dari penggunaan KPI (Key Performance Indicator) yang dievaluasi perbulan atau tahunan. Pastikan bahwa anda telah memilih orang yang tepat, berkompeten dan dapat bertanggung jawab untuk mengelola cabang usaha anda.
3. Tentukan Kepala Cabang
Sumber foto : Freepik
Memiliki cabang usaha berarti anda harus membuat prosedur atau cara operasional yang baik untuk diikuti oleh semua karyawan baru yang bekerja. Skema alur kerja ini bisa anda sampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis agar mudah dimengerti oleh banyak karyawan. Untuk itu, anda perlu merekrut kepala cabang untuk memastikan segala prosedur dan alur kerja berjalan secara optimal di cabang baru. Seorang kepala cabang bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan mengawasi semua operasi cabang, termasuk perekrutan staf, pelatihan, dan pengawasan.
4. Siapkan Dokumen-Dokumen Persyaratan Berikut Ini!
Sumber foto : Freepik
Nah, sudah melalui ketiga tahap sebelumnya maka saatnya anda mengurus persyaratan dokumen untuk membuka cabang usaha baru. Pertama, siapkan Akta dan SK Perusahaan Induk, NPWP Perusahaan Induk, Izin Usaha Perusahaan Induk, KTP serta NPWP Kepala Cabang juga Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang. Kemudian, pastikan anda mengantongi izin kantor cabang, laporan kegiatan realisasi kantor cabang dan dokumen pendukung perubahan.
5. Siapkan Akta Cabang
Sumber foto : Freepik
Anda dapat mengurus akta untuk cabang baru usaha di notaris. Semua pemegang saham perusahaan melakukan tanda tangan akta di hadapan notaris. Pembacaan isi akta dilakukan oleh notaris, kemudian dijelaskan juga apa saja maksud pasal-pasal dalam akta tersebut. Apabila ada pemegang saham yang berhalangan hadir, maka dapat memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk mengganti kehadiran pemegang saham yang tidak dapat hadir tersebut. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. Selain itu, notaris juga akan mendaftarkan NPWP perusahaan baru ke KPP.
6. Proses Pembuatan NPWP Cabang
Sumber foto : Freepik
Setelah melalui proses sebelumnya yakni pendaftaran NPWP oleh notaris ke KPP dan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, maka KPP akan mengeluarkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). KPP bertugas untuk memeriksa data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan, status NPWP serta memastikan ada tidaknya tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham. Pastikan data pribadi Anda sudah lengkap dan Anda tidak memiliki laporan pajak yang belum terlapor. Mengapa demikian? Karena hal tersebut dapat mengganggu pembuatan NPWP. Sebaiknya, Anda memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi sudah terlapor dengan baik.
7. Miliki Izin Usaha untuk Cabang
Sumber foto : Freepik
Proses pembuatan izin usaha mudah karena anda dapat mengaksesnya dimanapun dan kapanpun, cukup lewat sistem Online Single Submission atau sistem OSS menjadi terobosan yang ditawarkan Pemerintah supaya para pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. Atau, anda dapat menggunakan layanan jasa yang menawarkan pembuatan PT. Tentunya dengan kepemilikan PT, izin usaha dapat anda kantongi. XWORK saat ini menawarkan promo menarik yaitu jasa pembuatan PT lengkap dengan alamat virtual office yang berlokasi strategis di Jakarta serta fasilitas-fasilitas menarik guna menunjang bisnis Anda. Daftar segera disini!
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.