7 Perbedaan PT, PT PMA dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)

Sumber foto : Freepik

Terdapat berbagai jenis perusahaan di Indonesia yang kerap membingungkan para pelaku usaha untuk menetapkan langkah utama. Apakah Anda tertarik mendirikan PT atau CV? Apabila Anda memilih membuat PT, Anda akan menjumpai istilah PT PMA (Penanaman Modal Asing). PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Perbedaan yang signifikan antara PT dan PT PMA perihal modal. PT mengandalkan modal dalam negeri, sementara PT PMA penanaman modalnya dilakukan oleh pihak asing. Lalu, bagaimana dengan KPPA? Apa perbedaan yang ada di antara perusahaan-perusahaan ini, ya? 

1. Pemegang Saham

handshake-close-up-executives_1098-1384

Sumber foto : Freepik

Inilah aspek pertama yang menjadi perbedaan antara PT, PT PMA dan KPPA. PT PMA (Penanaman Modal Asing) pemegang sahamnya ditentukan berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI), sementara PT terdiri dari 100% saham lokal dan pada pendirian KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) tidak ada persyaratan pemegang saham. DNI merupakan produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia ini berlaku dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). 

Berdasarkan DNI, terdapat 3 (tiga) bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal yakni bidang usaha terbuka, bidang usaha terbuka dengan persyaratan dan bidang usaha tertutup. Bidang usaha terbuka contohnya adalah restoran, bidang usaha ini dapat dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. Dalam bidang usaha terbuka dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Semetara dalam bidang usaha terbuka dengan persyaratan dicadangkan untuk usaha kecil dan menengah serta koperasi, kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara ASEAN, contohnya adalah bidang usaha industri minyak kelapa sawit. Bidang usaha tertutup merupakan kegiatan bisnis tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, misalnya industri minuman alkohol.

2. Modal Minimal

hundred-dollar-bill-falling-money-isolated-background-american-cash_134033-99

Sumber foto : Freepik

Kemudian, modal minimal pun menjadi pembeda antara 3 badan usaha ini. Pada KPPA, tidak ada syarat modal minimal berbeda dengan PT PMA dan PT. Kekayaan bersih penanam modal PT PMA disyaratkan untuk lebih dari Rp. 10.000.000.000 namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000 serta total nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000. 

Selain sejumlah nominal yang disebutkan itu, kepemilikan nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp. 2.500.000.000.000 adalah syarat yang tak luput dari pemenuhan. Sementara untuk PT kecil, modal setornya lebih dari Rp. 50.000.000. PT menengah modal setornya lebih dari Rp. 500.000.000 dan PT besar modal setornya mencapai angka lebih dari Rp. 10.000.000.000. Meski demikian, apabila UU Cipta Kerja disahkan maka modal minimal pendirian PT disesuaikan dengan kemampuan (tidak ada syarat modal minimal lagi).

3. Struktur Organisasi

smiling-asian-man-sitting-desk-front-laptop-office-looking-camera_1098-20487

Sumber foto : Freepik

Pada struktur organisasi, PT terdiri dari 2 pemegang saham, 1 Komisioner dan 1 Direktur, meski terdapat wacana bahwa PT dapat didirikan oleh 1 orang saja. Sementara, PT PMA struktur organisasinya minimal terdiri atas 1 orang Direktur dan 1 orang Komisioner dan pada KPPA tidak ada persyaratan Direktur maupun Komisioner. Perihal tenaga kerja, terdapat peraturan untuk perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) yakni harus lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal (WNI). 

Selain itu, dibebani kewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerja tersebut dengan menggelar berbagai pelatihan kerja yang memadai. Apabila perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) ingin merekrut tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut juga wajib pelatihan dan melakukan alih teknologi khusus kepada tenaga kerja lokal.

4. Sektor Investasi

person-s-hand-putting-money-glass-jar-near-decreasing-stacked-coins_23-2147919232

Sumber foto : Freepik

Terdapat regulasi terbaru yang dapat dipahami melalui Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 mengenai penanaman modal di berbagai jenis bidang usaha serta pengecualiannya untuk bidang-bidang usaha tertentu. Seperti salah satunya adalah PMA (Penanaman Modal Asing) tidak diperkenankan untuk melakukan penanaman modal di bidang usaha produksi peralatan perang, alat peledak, mesiu dan senjata. 

Peraturan Presiden menjadi dasar hukum bagi penetapan bidang bisnis yang tertutup bagi PMA  (Penanaman Modal Asing) dan juga PT yang pemegang sahamnya 100% lokal. Bidang usaha yang tertutup tersebut berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

5. Ketentuan Khusus Mengenai Lokasi KPPA

people-shaking-hands-toy-model-house_23-2148301743

Sumber foto : Freepik

KPPA di Indonesia pada umumnya merupakan langkah awal bagi perusahaan asing dalam membangun bisnisnya di Indonesia. KPPA harus memiliki izin untuk melakukan aktivitasnya. Permohonan petisi untuk mendirikan KPPA di Indonesia dan warga negara asing yang hendak bekerja untuk perusahaan (ekspatriat) harus ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sebagaimana terdapat dalam Lampiran XII Perka BKPM 12/2009, KPPA wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala BKPM No.22/SK/2009, lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran yang telah tersedia. Pengelola KPPA harus bertempat tinggal di Indonesia dan bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor.

6. Persyaratan NIB

businessman-working-his-office-with-documents-check-accuracy-information_2034-1118

Sumber foto : Freepik

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Fungsi NIB adalah menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir, NIK, serta RPTKA. NIB adalah nomor identitas nasional sebagai pengenal dari setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha atau non badan usaha. 

Apabila Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, Anda bisa mendaftar secara online di OSS (Online Single Submission). Oh iya, perlu diingat bahwa pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar. PT dan PMA wajib memenuhi persyaratan NIB, sementara KPPA tidak memerlukan atau mendaftarkan NIB karena KPPA bukan termasuk pelaku usaha. KPPA tidak menjalankan usaha, berbeda dengan PT maupun PMA.

7. Peranan PT, PT PMA dan KPPA

group-asian-multiethnic-business-people-with-formal-suit-working-brainstorming_41418-2714

Sumber foto : Freepik

Baik PT, PT PMA dan KPPA mempunyai peranan masing-masing. PT berperan untuk penyerapan banyak tenaga kerja serta berdampak positif bagi kemajuan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk asing. Kemudian, salah satu peranan penting PT PMA yakni menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal. Untuk KPPA, peranannya adalah sebagai supervisor, penghubung, koordinator, dan pengurus kepentingan perusahaan atau cabang-cabangnya di Indonesia dan atau di luar Indonesia. 

KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) di Indonesia tidak dapat mencari atau memperoleh pemasukan atau mengejar aktivitas transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa. Selain itu, KPPA juga bertugas untuk menyelenggarakan penelitian pasar untuk material dan produk berdasarkan kebutuhan perusahaan serta memantau penjualan di Indonesia untuk aktivitas pemasaran perusahaan.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya. 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesan Ruangan Sekarang