7 Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui

Sumber foto : Freepik

Terdapat banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, salah satu yang lekat dalam benak masyarakat ada PT (Perseroan Terbatas) dan CV atau Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap). Bagi Anda yang hendak menjadi pelaku usaha, sebaiknya mengetahui perbedaan antara PT dan CV agar sesuai dengan jenis usaha yang hendak dijalani. Mari pahami 7 perbedaan antara PT dan CV berikut ini! 

1. Apa Itu PT dan CV?

portrait-young-asian-business-woman-pointing-up-white-background_34168-594

Sumber foto : Freepik

Sebelum membedah lebih dalam antara PT dan CV, mari terlebih dahulu memahami definisi dari keduanya. PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum  yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimiliki oleh minimal dua orang (Direktur dan Komisaris) dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. 

Sementara, CV atau Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) bukanlah usaha berbadan hukum, berbentuk persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Umumnya, CV dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Modal Perusahaan

real-banknote-rain-hundreds-100-dollars-falling-from-top_201638-6

Sumber foto : Freepik

Kemudian, ciri yang membedakan antara PT dan CV adalah modal perusahaannya. PT diklasifikasikan menjadi 3 jenis : kecil, menengah dan besar. Perbedaan antara jenis-jenis PT tersebut adalah modal setornya. Untuk PT kecil, modal setornya lebih dari Rp. 50.000.000. PT menengah modal setornya lebih dari Rp. 500.000.000 dan PT besar modal setornya mencapai angka lebih dari Rp. 10.000.000.000. 

Dari modal dasar tersebut, minimal 25% sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan. Nah, modal setor dalam CV tidak diatur dengan ketentuan khusus, berbeda dengan PT. Tak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya sehingga tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV. 

3. Pemakaian Nama untuk PT dan CV

Meadows_Conference_Room_1-700x467

Sumber foto : Office Snapshots

Pada artikel sebelumnya terdapat ulasan mengenai syarat nama PT yang harus dipenuhi. Pilih nama PT belum digunakan oleh institusi atau perusahaan lain. Saat proses pembuatan PT, notaris akan membantu Anda memeriksa nama yang diusung di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) guna mencegah kesamaan nama dengan perusahaan atau institusi lain. Lalu, nama PT terdiri dari 3 suku kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing. 

Selain itu, hindari pemakaian karakter, contohnya : @, !, atau angka serta hanya boleh menggunakan alfabet Roman atau Latin. Penggunaan Bahasa Indonesia untuk nama PT berlaku bagi perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI).  Nama PT harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalani dan tujuan. Untuk nama CV, tidak ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi seperti PT. Itulah alasan mengapa ada kemiripan atau kesamaan antara nama CV dengan CV lainnya.

4. Peraturan Pendirian PT dan CV

senior-asian-boss-signing-document-secretary_1262-2404

Sumber foto : Freepik

Jika Anda hendak mendirikan PT, minimal ada 2 orang yang terlibat di dalamnya dan keduanya harus WNI (Warga Negara Indonesia) kecuali dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. Pendirian PT berbentuk akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia serta PT melalui proses pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum. 

Peraturan pendirian CV adalah didirikan oleh 2 orang namun tidak memungkin Warga Negara Asing (WNA) sebagai pendirinya. Akta notaris untuk CV dibuat dalam Bahasa Indonesia dan didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

5. Tujuan dan Kegiatan

asian-engineer-maintenance-checking-condenser-water-pressure-gauge_34936-1513

Sumber foto : Freepik

Saat hendak mendirikan PT, Anda diminta untuk menyertakan tujuan sebagai salah satu dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melalui proses draft akta notaris. PT dibedakan menjadi 2 : PT Usaha Khusus dan PT Non Fasilitas. PT Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan Udara Niaga, ekspedisi muatan Kapal Laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan Kapal Udara, pelayaran, serta berbagai jenis usaha lain. 

PT Non Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Sementara untuk CV hanya dapat melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu seperti perdagangan, pembangunan sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

6. Kepengurusan di PT dan CV

group-people-working-out-business-plan-office_1303-15773

Sumber foto : Freepik

Terdapat perbedaan kepengurusan PT dan CV. Untuk PT, pengurus terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama, begitu pula dengan Komisaris. 

Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Sedangkan untuk kepengurusan di dalam perusahaan CV dilakukan minimal dua orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

7. Proses Pendirian dan Akta Pendirian

business-concept-businessman-signs-contract_151013-3785

Sumber foto : Freepik

Nah, perhatikan betul proses waktu yang dibutuhkan untuk pendirian PT yang melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pengumpulan dokumen, pembahasan draft akta dan tanda tangan akta notaris lalu terdapat beberapa langkah yang harus dilalui dan tentunya membutuhkan waktu. Setelah tanda tangan oleh seluruh pemegang saham selesai, notaris membuatkan Salinan Akta kemudian mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. 

Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. Selain itu, notaris juga akan mendaftarkan NPWP perusahaan baru ke KPP. Hingga nanti KPP mengeluarkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Tidak sampai disitu, ada proses pendaftaran NIB yang kelak menerbitkan izin usaha. Pada proses pembuatan CV dapat berlangsung lebih cepat karena memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya. 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesan Ruangan Sekarang