6 Syarat Mendirikan Usaha Franchise

Sumber foto : Freepik

Tahun baru, resolusi baru. Barangkali ada yang di tahun 2021 berencana untuk mendirikan franchise? Trend bisnis waralaba ini kian diminati oleh para pengusaha terutama UKM (Usaha Kecil Menengah). Bisnis franchise memberikan banyak kemudahan bagi para pemilik modal tanpa harus membangun bisnis dari awal, contohnya bisnis franchise boba dan coffee yang sedang ramai-ramainya digandrungi. Cari tahu yuk syarat mendirikan franchise! 

1. Buatlah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

beautiful-asian-young-woman-working-online-with-laptop-think-project-idea-modern-cafe-shop_7192-1335

Sumber foto : Freepik

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2007 dan peraturan menteri perdagangan nomor 31 tahun 2008, setiap perdagangan waralaba harus disertai oleh surat tanda persyaratan waralaba. Ini merupakan surat yang berisikan tentang prospektus waralaba yang akan dijalankan. STPW (surat tanda persyaratan waralaba) sendiri berisi tentang informasi mengenai franchisor dan franchise dan berfungsi sebagai akta pendirian waralaba yang hendak Anda miliki. Perjanjian waralaba ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak yang bekerja sama, dibubuhi materai Rp. 6.000 dan disertai cap perusahaan.

2. Bentuk Badan Usaha

millennial-group-young-businesspeople-asia-businessman-businesswoman-celebrate-giving-five-after-dealing-feeling-happy-signing-contract-agreement-meeting-room-small-modern-office_7861-2426

Sumber foto : Freepik

Anda harus mengikuti Standar Operasional Perusahaan (SOP) dari si franchisor (pihak pemberi waralaba). Umumnya, bagi franchise di taraf nasional atau multinasional maka perusahaan Anda disyaratkan sudah menjadi badan usaha PT. Dengan menjadi badan usaha, maka perusahaan Anda disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), sehingga menguntungkan karena lebih aman secara hukum. Apabila terjadi hal yang menyangkut kedua pihak antara franchisor dan franchisee, keduanya memiliki posisi sama di depan pengadilan, tidak ada yang merasa superior. 

3. OSS (Online Single Submission) Mempermudah Proses Pendirian Franchise

business-asian-woman-going-work-happy-female-entrepreneur-out-office-after-startup-tech-entrepreneur-job-concept-focus-her-face_166273-227

Sumber foto : Freepik

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi banyak pengusaha untuk dapat mendirikan bisnis serta mengurus masalah legalitas yang sebelumnya ada banyak kendala yang dihadapi dengan memberlakukan OSS (Online Single Submission). OSS memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam hal mengurus perizinan usaha, hak kekayaan intelektual hingga urusan franchise atau waralaba. Anda tak perlu repot-repot mengurus syarat-syarat tersebut ya! Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan sebagai syarat mendirikan franchise adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang terdapat pada poin berikutnya! 

4. Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut!

businesspeople-negotiation-signing-contract_1098-21620 (1)

Sumber foto : Freepik

Inilah sejumlah syarat administrasi yang harus Anda penuhi saat hendak mendirikan franchise. Pertama, siapkan fotokopi KTP Pemohon dengan menunjukan KTP yang asli, prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, izin usaha serta tanda bukti pendaftaran HKI. Semua dokumen yang disebutkan itu formatnya adalah fotokopi-an ya. Jangan lupa sertakan Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

5. Surat Kuasa

business-people-signing-contract_1098-21026

Sumber foto : Freepik

Kemudian, siapkan Surat Kuasa bermaterai cukup bila pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan menguasakan pengurusan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) ke pihak ketiga. Serta, Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain atau perantara. Oh iya, jangan lupa siapkan dokumen yang berisi komposisi barang atau bahan baku yang diwaralabakan dan komposisi penggunaan tenaga kerja.

6. Akta Pendirian dan NPWP

asian-man-woman-freelance-team-working-project-co-working-space_67155-1883

Sumber foto : Freepik

Selanjutnya, siapkan fotokopi Akta Pendirian bagi Anda yang perusahaannya berbadan hukum, NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan. Ketiga dokumen itu formatnya merupakan fotokopi. Sebagai syarat teknis, Anda wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jangka waktu penyelesaian izin adalah 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya. 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesan Ruangan Sekarang