6 Cara Daftar dan Syarat PKP Virtual Office yang Harus Anda Tahu
|Sumber foto : Freepik
Peluang bisnis kian beragam dan tentunya sangat menggiurkan bagi para pelaku usaha untuk terus mengembangkan segala gagasan yang ada. Apabila Anda merupakan (atau berminat menjadi) pengusaha di bidang jasa konsultan keuangan, startup, layanan konseling, graphic designer, pengacara, maka tepat sekali bila memilih virtual office (VO) untuk memaksimalkan bisnis Anda. Kantor visual ini berkonsep modern di bidang teknologi dan bisnis dengan segudang manfaat bagi para pengusaha. Anda dapat memanfaat keterbatasan waktu dan tempat dengan layanan ini. Terlebih, virtual office (VO) sudah mendapat pengukuhan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bermanfaat bagi para pelaku usaha karena dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar dan peluang mendapatkan tender lebih besar. Yuk simak syarat pengajuan dan proses mengurus PKP virtual office.
1. Mengenal Virtual Office (VO)
Sumber foto : Xwork
Sebelum membahas lebih dalam mengenai syarat dan proses mengurus PKP Virtual office (VO), terlebih dahulu akan dijabarkan mengenai definisi dari virtual office (VO). Jenis kantor non-fisik ini disewakan dan digunakan sebagai alamat bisnis dan mendapatkan fasilitas-fasilitas kantor yang lengkap.
Memang, virtual office (VO) tidak memiliki kantor fisik yang digunakan sendiri, namun pengguna virtual office (VO) akan mendapat banyak sekali. Dengan syarat batas minimal penghasilan per tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan yang menggunakan virtual office (VO) juga tidak lepas dari kewajiban bayar pajak atau memiliki PKP. Jadi, Anda harus mengetahui cara mengurus PKP kantor virtual office (VO), hal tersebut penting untuk pengembangan perusahaan.
2. Keunggulan Virtual Office (VO)
Sumber foto : Freepik
Banyak virtual office terletak di kawasan bisnis sehingga tentunya memiliki nilai prestisius dan dapat meningkatkan nilai jual bisnis serta membangun brand yang baik untuk perusahaan. Dengan lokasi yang strategis, maka para pelanggan akan teryakinkan pada saat menyebutkan lokasi perusahaan. Memilih virtual office di lokasi strategis akan lebih memudahkan Anda dalam melakukan branding yang baik terhadap produk perusahaan, baik kepada pelanggan, partner bisnis maupun ke investor bisnis.
Berbagai keuntungan dapat Anda miliki seperti salah satunya fasilitas lengkap! Anda akan mendapatkan fasilitas yang lengkap dan modern dimulai dari resepsionis, bantuan layanan sekretaris, meeting room, telepon kantor, fax, hingga pesan voice mail. Efektivitas dari anggaran yang seharusnya dikeluarkan untuk membayar sewa atau membangun kantor/tempat usaha, seperti air, listrik dan telepon tidak perlu dilakukan lagi karena sudah dalam satu biaya utuh.
3. Manfaat PKP untuk Virtual Office (VO)
Sumber foto : Freepik
Status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Anda akan dinilai memiliki sistem yang lebih baik serta nilai plus nya adalah legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak. Keuntungan menjadi PKP dalam hal pola produksi dan investasi justru semakin baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun perusahaan lebih dari Rp. 4.800.000.000. Dengan menjadi PKP, pengusaha dapat leluasa bergerak mendekati berbagai perusahaan lain untuk bekerjasama.
4. Syarat Virtual Office (VO) sebagai Alamat Pengukuhan PKP
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disebutkan bahwa virtual office mendapat pengukuhan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nah, apabila virtual office ingin digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP maka Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebagai berikut ini:
Pertama, pastikan jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Lalu, terpenuhinya kondisi pengelola virtual office yang mencakup penyediaan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, melakukan kegiatan layanan pendukung kantor secara nyata dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
5. Dokumen-Dokumen yang Harus Disiapkan
Sumber foto : Freepik
Apabila Anda ingin mendaftarkan usaha, terdapat dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah pengisian formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak, akta pendirian perusahaan, NPWP dan identitas diri, Surat Izin Usaha, SPT Tahunan, laporan keuangan perusahaan serta foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.
Apabila Anda telah melengkapi formulir dan segala dokumen yang diperlukan untuk PKP virtual office maka dalam jangka waktu kira-kira 2 sampai 4 hari (perkiraan paling lambat 5 hari) dari masuknya berkas pengajuan akan datang beberapa petugas dari kantor pajak ke virtual office yang mengajukan PKP untuk melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas. Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
6. Proses Pendaftaran PKP Virtual Office (VO)
Sumber foto : Freepik
Setelah petugas pajak melakukan survei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika berhasil, maka dalam waktu 5 hari (paling lambat) dan Anda sudah mendapatkan nomor PKP akan tetapi jika tidak ada jawaban maka tentu saja terdapat berkas yang kurang sehingga pengajuan ditolak.
Apabila status PKP sudah diperoleh, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Anda. Kewajiban yang harus dilakukan antara lain penyetoran PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyetoran PPnBM yang terutang, melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.