6 Prosedur Membuat NIB dan Izin Usaha di OSS
|Sumber foto : Dreamstime.com
Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha merupakan hal krusial kala menjalankan usaha. Dengan memiliki keduanya, maka dapat meningkatkan kredibilitas usaha, mendapat perlindungan hukum, menunjang pengemabangan usaha ke taraf international dan berbagai nilai plus lainnya akan didapatkan. Menarik sekali, ya? Anda bisa memperoleh NIB dan Izin Usaha dengan cara mendaftarkan di OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Seperti halnya melakukan administrasi online, Anda harus kunjungi situs www.oss.go.id/oss untuk pendaftaran kemudian membuat username serta password terlebih dahulu guna memiliki akun OSS. Nah, setelah tahap pembuatan akun dilalui, prosedur membuat NIB dan Izin Usaha yang Anda lalui berikutnya bisa disimak pada artikel berikut ini ya!
1. Peroleh NIB (Nomor Izin Berusaha) Terlebih Dahulu
Sumber foto : Freepik
NIB (Nomor Izin Berusaha) adalah nomor identitas nasional sebagai pengenal dari setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha atau non badan usaha. Fungsi NIB adalah menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir, NIK, serta RPTKA. Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha di OSS, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, agar Anda memperoleh NIB maka Anda bisa melakukannya dengan mendaftar pada laman OSS. Setelah log-in pada sistem OSS pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan.
2. Syarat Mendapatkan NIB untuk Pelaku Usaha Perseorangan
Sumber foto : Freepik
Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha perseorangan, saat melakukan pendaftaran di OSS maka Anda akan menemukan sejumlah syarat-syarat berikut ini yang harus Anda isi dan lengkapi. Pertama, isi data diri berupa Nama, NIK, NPWP dan alamat. Kemudian, Anda harus melampirkan data di OSS yang mencakup bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
3. Syarat Mendapatkan NIB untuk Pelaku Usaha Non-Perseorangan
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, bagi pelaku usaha non-perseorangan maka sejumlah syarat dan data yang diisi di OSS berbeda dengan pelaku usaha perorangan. Pertama-tama, isi nama dan atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran, bidang usaha, jenis penanaman modal, negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing, lokasi penanaman modal serta besaran rencana penanaman modal. Kemudian, isi keterangan mengenai rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak badan usaha, NPWP Pelaku Usaha non-perseorangan, NIK penanggung jawab usaha dan atau kegiatan serta rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fasilitas lainnya di OSS.
4. Laporan Pajak Harus Rapi
Sumber foto : Freepik
Untuk meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Jika KSWP pemilik, penanggung jawab atau pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya dan Anda tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin usaha melalui OSS. Agar terhindar dari ketidak validan ini, pastikan Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Dan juga, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilaporkan.
5. Pastikan Sudah Mengantongi IMB dan Izin Lokasi untuk Tempat Usaha
Sumber foto : Freepik
Setelah melengkapi sejumlah data di poin-poin sebelumnya namun Anda menemukan masalah berupa “Izin Usaha belum berlaku efektif”, maka kemungkinan besar ada masalah perihal kelengkapan Izin Lokasi untuk tempat usaha Anda. Status tersebut tentunya akan menyulitkan karena saat melakukan transaksi bisnis, membuka rekening perusahaan, maka status tersebut akan dipertanyakan. Jangan lupa untuk lakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar yakni izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB ya!
6. Pahami Tentang Izin Lingkungan
Sumber foto : Freepik
Tidak semua kegiatan usaha memerlukan Izin Lingkungan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP tentang OSS diatur bahwa Izin Lingkungan tidak menjadi syarat penerbitan Izin Usaha jika lokasi usaha dan atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kemudian, usaha mikro dan kecil, usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) serta usaha dan kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL juga tidak memerlukan Izin Lingkungan.
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.