6 Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP
|Sumber foto : Freepik
Tahukah Anda bahwa menjadi pengusaha merupakan salah satu cara jitu untuk mendapatkan sebuah penghasilan tambahan? Meski Anda bekerja kantoran, memiliki usaha bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan lho. Dilansir dari situs money.kompas.com (17/10), Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja membantu tumbuh kembang UMKM, salah satu upayanya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. Selama ini PT didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp. 50.000.0000. Namun, dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuan. Nah, apabila bisnis yang Anda bangun berkembang pesat, maka diharuskan untuk membayar kewajiban pajak pada negara. Akan tetapi tidak semua pengusaha bisa terkena kewajiban untuk membayar pajak karena Anda dapat mengukuhkan usaha Anda menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pun tidak. Mari simak perbedaan antara PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP!
1. Pengertian PKP
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan pengusaha, baik itu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak. Terdapat sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh perusahaan yang sudah dikukuhkan ini. Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermanfaat bagi para pelaku usaha karena dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar dan peluang mendapatkan tender lebih besar.
2. Pengertian Non PKP
Sumber foto : Freepik
Berbeda dengan PKP, Non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Non PKP tidak memiliki kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan termasuk Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP). Pada perusahaan Non PKP, tidak dipungut PPN dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Lalu, perusahaan non PKP tidak wajib menyetor PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor PPnBM yang terutang. Melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang juga bukan kewajiban dari perusahaan non PKP.
3. Kewajiban Perusahaan PKP
Sumber foto : Freepik
Sebagaimana peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, perusahaan yang sudah mengukuhkan status sebagai PKP memiliki sejumlah kewajiban untuk ditaati. PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet perusahaan Rp. 4.800.000.000.0000 dalam satu tahun buku. Serta, PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang, PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang. PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP atau JKP.
4. Kewajiban Perusahaan Non PKP
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan dengan omzet tahunan di bawah Rp. 4.800.000.000.0000 tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP dan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil, serta masuk dalam klasifikasi perusahaan non PKP. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 Perusahaan non PKP wajib berpartisipasi dalam perpajakan dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Kewajiban pajak perusahaan non PKP dalam PPh Final ini muncul karena Pemerintah yakin perusahaan non PKP bisa melakukannya, sebab perusahaan non PKP tidak khawatir dengan efek perpajakan PPN.
5. Manfaat Pengukuhan PKP bagi Perusahaan
Sumber foto : Freepik
Status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Perusahaan Anda akan dinilai memiliki sistem yang lebih baik serta nilai plus nya adalah legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak. Keuntungan menjadi PKP dalam hal pola produksi dan investasi justru semakin baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir. Dengan menjadi PKP, pengusaha dapat leluasa bergerak mendekati berbagai perusahaan lain untuk bekerjasama.
6. Hak Perusahaan PKP
Sumber foto : Freepik
Sebagai salah satu hak, Perusahaan PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas BKP/JKP. Apabila perusahaan Anda sudah dikukuhkan dalam status PKP, Anda bisa meminta restitusi (permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara) apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran atau penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak. Hak sebagai PKP adalah usaha yang Anda punya juga akan dinilai sebagai usaha yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, pola produksi dan investasi perusahaan dapat menjadi lebih baik karena seluruh beban produksi dan investasi Benda Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak akan dibebankan kepada konsumen akhir.
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.