Cuti merupakan sebuah hak yang wajib diambil oleh setiap karyawan perusahaan. Setiap perusahaan memberikan jumlah cuti yang berbeda-beda untuk karyawannya, namun tetap sesuai dengan jatah cuti standar di
Sebagian perusahaan memberikan peraturan untuk karyawannya bisa mencairkan jatah cutinya sebagai bonus tahunan. Sebaliknya, sebagian lagi ada yang memberlakukan bahwa jatah cuti yang tidak diambil akan hangus begitu
Setiap tahunnya, penggunaan cuti yang paling sering dilakukan adalah cuti untuk berlibur dan juga cuti di hari besar, seperti Hari Natal dan juga Hari Raya Lebaran dan beberapa
Setiap perusahaan biasanya memberikan jatah cuti untuk setiap karyawannya. Di Indonesia, biasanya jatah cuti yang diberikan di setiap perusahaan adalah 12 hari per tahun. Biasanya, sang karyawan mengambil
Cuti memang merupakan hak seluruh karyawan. Namun terkadang, mengajukan cuti perlu proses yang panjang dan juga perlu persetujuan dari atasan. Terlebih lagi dengan banyaknya tanggal kejepit di tahun
Cuti adalah jatah hak setiap karyawan setiap tahunnya. Ada yang bisa diakumulasikan kembali di tahun berikutnya, ada juga yang bisa diuangkan atau bahkan hangus. Karena jatah cuti setiap