Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan dalam PT

Sumber foto : Freepik

Mendirikan PT memang banyak sekali keuntungannya. Memiliki izin berbadan hukum sudah merupakan jaminan tentunya, serta barang yang diproduksi atau diedarkan oleh perusahaan mendapat perlindungan secara hukum. Bila Anda berencana untuk mendirikan PT di tahun ini, hendaknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan pembuatan PT kerap berganti seiring dengan kebijakan pemerintah tak terkecuali yang satu ini nih beberapa ketentuan mengenai modal dalam PT.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, ada 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Apa perbedaan ketiga modal tersebut dan berapa jumlahnya? Cari tahu lebih dalam di artikel ini! 

1. Modal Dasar Adalah

financial-accounting-investment-advisor-consulting-with-her-team-office-teamwork-meeting-concept_1645-26

Sumber foto : Freepik

Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Dalam buku Hukum Perseroan Terbatas karya M. Yahya Harahap, modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (AD). Pada prinsipnya, modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) dari PT tersebut berdasarkan hasil putusan para pendiri PT.

Jumlah Besaran Modal Dasar

asian-accountant-holding-dollar-banknotes-office_39768-1573

Sumber foto : Freepik

Seperti yang dibahas pada poin sebelumnya, penentuan jumlah besar modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Sebelumnya, jumlah minimal modal dasar PT adalah Rp. 50.000.000. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (UUPT) namun kemudian ketentuan itu telah diubah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah  Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Perseroan Terbatas (PP 29/2016). Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disahkan tahun kemarin pun juga disebutkan bahwa jumlah besaran modal dasar ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendiri PT.

2. Pengertian Modal Disetor

happy-face-asian-business-man-holding-money-us-dollar-bills-business-district-urban_1150-34754

Sumber foto : Freepik

Ketentuan mengenai Modal Disetor diatur dalam Pasal 33 (1) UUPT 2007. Modal Disetor merupakan modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan. Jadi, Modal Disetor adalah modal berupa sejumlah uang yang secara nyata telah disetor kepada perusahaan. Bukti penyetoran Modal Disetor yang sah antara lain bukti setoran dari pemegang saham ke rekening bank atas nama PT, data laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris 

Jumlah Besaran Modal Disetor

images

Sumber foto : Freepik

Terdapat ketentuan dalam Pasal 33 (1) UUPT yang menyebutkan bahwa juga bahwa Modal Disetor jumlahnya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Dapat dibilang bahwa PT mendapatkan ‘fresh money’ dari pemilik modal. 

3. Apa Itu Modal Ditempatkan?

asian-woman-with-financial-bills-calculating-debt_34670-735

Sumber foto : Freepik

Nah, kalau Modal Disetor adalah yang telah dimasukkan pemegang saham, Modal Ditempatkan itu merupakan jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dari keseluruhan jumlah modal dasar PT, pendiri atau pemegang saham mengambil sejumlah saham dari modal tersebut yang disanggupi untuk dilunasinya untuk dimiliki, meskipun ada yang sudah dibayar dan ada yang belum. Jumlah saham yang sudah diambil dan disanggupi untuk dilunasi tersebutlah yang disebut Modal Ditempatkan. 

Jumlah Besaran Modal Ditempatkan

asian-male-accountants-bankers-perform-calculations_34936-915

Sumber foto : Freepik

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 (1) UUPT 2007, paling sedikit 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan.

 

Tertarik ingin mendirikan PT sekaligus Virtual Office? XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di [email protected] ya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pesan Ruangan Sekarang