Sumber foto : TaxReturnWala
Dalam dunia bisnis, terdapat sejumlah langkah yang berhubungan dengan dunia hukum seperti merek dagang, hak cipta, HKI (Hak Kekayaan Intelektual) misalnya. Kepemilikannya sama-sama bertujuan untuk melindungi bisnis yang Anda jalani seperti salah satunya mencegah pemakaian nama yang sama dengan brand milik badan usaha Anda. Penting sekali yaa agar terhindar dari plagiarisme. Kali ini, XWORK akan mengulas lebih dalam mengenai Copyright, Trademark dan Reserved yang lekat hubungannya dengan dunia hukum namun sangat bermanfaat untuk dunia bisnis. Simak artikel berikut yaa!
1. Copyright Adalah
Sumber foto : Lifewire
Copyright adalah hak hukum yang memberikan badan usaha (selaku pemilik) kendali penuh terhadap karya, berupa produk misalnya. Ini merupakan hak suatu badan usaha untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Dengan mengantongi copyright, tidak ada pihak lain yang bisa menjiplak dan memakai karya berupa produk yang sama seperti milik badan usaha Anda.
Contoh Karya yang Dilindungi Copyright
Sumber foto : Freepik
Copyright berfungsi untuk melindungi sejumlah produk seperti buku, fotografi, lagu atau musik dan drama musikal.
2. Apa Itu Trademark?
Sumber foto : Vecteezy
Anda penasaran dengan simbol ‘™’ yang sering ditemukan, semisal pada gerai kopi Starbucks? Itu simbol apa yaa? Simbol ‘™’ atau Trademark merupakan merek dagang. Setiap perusahaan yang sudah mendaftarkan merek dagang maka akan disematkan simbol ‘™’ tersebut. Kepemilikan merek dagang ini penting sekali agar tidak ada pihak yang bisa memakai nama yang sama dengan apa yang sudah dipakai. Namun, trademark punya jangka waktu berlaku lho sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan ketentuan hukum.
Contoh Penggunaan Trademark/Simbol ™
Sumber foto : Color Matters
Anda dapat menemukan simbol ‘™’ di suatu badan, organisasi, lembaga atau perusahaan.
3. Mengenal Registered
Sumber foto : Eric Waltmire’s Blog
Nah, kalo yang sebelumnya XWORK mengulas tentang simbol ‘™’ sekarang bahas mengenai simbol ® ini yuk! Simbol tersebut dikenal dengan nama Registered alias Terdaftar. Brand atau merek dagang yang disemati dengan simbol ® artinya sudah didaftarkan ke kantor HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Perbedaan antara simbol ‘™’ dan ® adalah simbol ‘™’ menegaskan bahwa merek, logo, atau produk itu dimiliki oleh perusahaan yang memproduksinya. Sementara, simbol ® di belakang logo atau nama sebuah merek artinya merek dagangnya sudah terdaftar di badan yang mengatur hukum merek dagang.
Contoh Penyematan Simbol ® Pada Produk
Sumber foto : Dreamstime.com
Anda dapat menemukan simbol ® di beberapa produk seperti odol, mie instan, air mineral kemasan, cemilan, deterjen dan lain-lain.
Anda tertarik dengan informasi tersebut? Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.