X

Jenis-Jenis Perizinan untuk Usaha F & B (Food and Beverage)

Sumber foto : Freepik

Bisnis kuliner nampaknya merupakan salah satu sektor yang jarang sepi peminat. Penggiat bisnis F & B alias food and beverages tidak pandang bulu, mulai dari masyarakat hingga publik figur, semua ramai-ramai berkreasi menjual produk makanan dan minuman. Skala produksi makanan dan minuman beragam sekali, beberapa pengusaha melakukan produksi dalam skala kecil yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri sebagai lokasi produksi hingga ada juga bisnis F & B skala besar menggunakan pabrik dan gudang untuk produksi.  Bila Anda merupakan salah satu pelaku usaha di industri kuliner, pastikan ada mengantongi perizinan berikut ini ya! 

1. Izin TDUP

Sumber foto : Freepik

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakan izin usaha yang wajib dimiliki beberapa oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan (EO), Catering, Penginapan (hotel, villa dan bangunan serupa) dan Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. Nah, bagi Anda pelaku usaha di bidang F&B alias food and beverages, pastikan Anda mengantongi Izin TDUP ya! Apabila bisnis F&B Anda tidak ada izinnya, maka Anda dilarang untuk menjalankan usaha itu.

Syarat Pembuatan Izin TDUP

Sumber foto : Freepik

Anda dapat mengajukan pembuatan Izin TDUP di dinas penanaman modal atau ptsp setempat. Saat ini, pengajuan Izin Usaha F&B tersebut bisa diajukan secara online namun hanya di kota-kota besar. Sebagian kota kecil di Indonesia harus mengajukan langsung ke dinas setempat. Berikut ini adalah dokumen yang Anda perlu siapkan untuk memperoleh Izin TDUP :

  • Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri/pemegang saham
  • Pas photo direksi ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah
  • Stempel perusahaan
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • Stempel perusahaan
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga, diketahui RT/RW setempat
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha, bukti pelunasan PBB tahun terakhir, bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha. Apabila usaha tersebut milik sendiri, sertakan fotokopi sertifikat dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir. Jika lokasi tempat usaha yang Anda tempati adalah sewa, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat. Sementara bila lokasi tempat usaha F&B Anda ada di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Gedung.
  • Daftar riwayat hidup direksi dan seluruh staf
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Denah lokasi usaha dan layout ruang kantor
  • Foto kantor bagian luar dan dalam dan company profile
  • NPWP Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan dan atau NIB
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

2. Izin Usaha Perdagangan

Sumber foto : Freepik

Izin Usaha Perdagangan yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksana kan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, Izin Usaha Perdagangan diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp. 50.000.000 dapat mengajukan Izin Usaha Perdagangan jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman. 

Syarat Pembuatan Izin Usaha Perdagangan

Sumber foto : Freepik

  • Pertama, Anda harus mengisi formulir yang bisa diunduh di situs www.ukmindonesia.id 
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO)
  • Data mengenai peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
  • Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang

Apabila badan usaha Anda berupa PT atau Koperasi, terdapat 4 syarat tambahan untuk pembuatan Izin Usaha Perdagangan ini :

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
  2. Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
  3. Data akta
  4. Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

3. Sertifikasi PIRT

Sumber foto : Freepik

Sertifikasi PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan. Dengan mengantongi Sertifikasi PIRT maka produksi makanan dinyatakan layak untuk dijual. Jangka waktu berlakunya sertifikat ini  terbagi menjadi 2 : untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun sementara untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. 

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sertifikat PIRT

Sumber foto : Freepik

Seperti halnya mengurus perizinan lainnya, terdapat sejumlah dokumen yang harus Anda sertakan, seperti

  • Pas Foto
  • Fotokopi KTP dan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
  • Denah Lokasi Produksi
  • Contoh Desain dan Label Produk Anda
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
  • Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang telah diisi 

 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.