Sumber foto : Freepik
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan. Bila Anda merupakan salah satu pelaku usaha yang menjalankan PT atau CV, maka kewajiban untuk membayar PPh Badan tidak boleh luput ya! Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) harus dibayarkan oleh PT dan CV paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Agar mendapat gambaran mengenai pembayaran PPh Badan, cari tahu cara hitung PPh Badan bagi PT dan CV berikut ini yuk!
1. Ketahui Wajib Pajak Badan!
Sumber foto : Freepik
Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai cara hitung PPh badan, terlebih dahulu pahami siapa saja yang wajib membayar pajak tersebut. Tidak hanya PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Perseroan Komanditer), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta perseroan lainnya wajib membayarkan PPh badan. Inilah yang disebut sebagai Wajib Pajak Badan. Sekumpulan orang atau badan seperti yang sudah dimaksud pada UU KUP yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak, yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan perpajakan, baik yang memiliki usaha ataupun tidak melakukan usaha merupakan definisi dari Wajib Pajak Badan itu sendiri.
2. Menghitung Penghasilan Setahun
Sumber foto : Freepik
Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Untuk mengetahui jumlah PPh badan yang harus dibayarkan PT dan CV dapat dimulai dengan menghitung seluruh penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final (berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari hadiah undian, transaksi saham & sekuritas, bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi dan transaksi lainnya) tidak perlu dimasukan dalam perhitungan penghasilan pajak dalam satu tahun.
3. Mengurangi dengan Biaya-Biaya
Sumber foto : Freepik
Kemudian, PT dan CV yang termasuk Wajib Pajak Badan harus mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha, baik itu pengeluaran langsung maupun tidak langsung. Biaya sewa, pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan, honorarium dan lain-lain), biaya bunga, royalti, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya pengolahan limbah dan biaya administrasi termasuk dalam pengurangan tersebut.
4. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Sumber foto : Freepik
Tidak hanya biaya-biaya yang dapat dikurangkan seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, ada juga biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan yang sudah dimuat dalam perundang-undangan perpajakan. Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan tersebut antara lain pembagian laba atau dividen, sisa hasil usaha koperasi atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, anggota ataupun biaya lain yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan.