Sumber foto : Freepik
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Untuk itu, jika Anda berminat untuk mendirikan yayasan maka segala persyaratan dan prosedur harus diikuti hingga menjadi sebuah badan hukum. Dengan mendirikan yayasan maka kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi dinilai mempunyai kredibilitas yang baik. Dengan pemerolehan kepercayaan masyarakat pada yayasan Anda, tentu akan kian mempermudah dalam melakukan kegiatan mengelola dan menyalurkan bantuan kemanusiaan misalnya. Yuk simak bagaimana yaa panduan dan syarat pendirian yayasan di Indonesia?
1. Pendaftaran Yayasan Secara Pribadi
Sumber foto : Freepik
Anda dapat mengurus yayasan secara pribadi dan dengan jasa konsultan. Jika Anda ingin mengurus pendirian yayasan secara mandiri, maka Anda harus siapkan Surat Keterangan Domisili perusahaan dari kelurahan dan kecamatan setempat, NPWP dari kantor perpajakan atau surat keterangan terdaftar dan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Republik Indonesia.
Sertakan pula pengumuman yang masuk dalam lembar berita negara Republik Indonesia dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia juga Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial. Segala keperluan yang disiapkan tersebut dipersiapkan untuk Akta Pendirian Yayasan.
2. Pendaftaran Yayasan dengan Jasa Konsultan
Sumber foto : Freepik
Memiliki jadwal yang padat, tak menghalangi Anda untuk mendirikan yayasan. Anda dapat menggunakan bantuan dari jasa konsultan agar lebih praktis sekaligus Anda bisa bertanya-tanya juga lho perihal masalah advokasi. Anda hanya perlu siapkan sejumlah dokumen saja seperti nama yayasan (persiapkan dua nama ya sebagai alternatif), jumlah kekayaan awal dari yayasan yang akan Anda dirikan dan bukti dari modal sebagai kekayaan awal dari yayasan yang akan didirikan.
Sertakan juga sejumlah dokumen pribadi seperti KTP dari para pendiri yayasan, para pembina, pengawas, serta pengurus yayasan dalam bentuk fotokopi. Tak lupa, sediakan fotokopi NPWP ketua yayasan, fotokopi bukti dari kantor yayasan (bisa berupa surat perjanjian sewa maupun SPPT PBB) dan juga surat pengantar RT/RW sesuai domisili dari yayasan yang akan didirikan.
3. Tentukan Pendiri Yayasan
Sumber foto : Freepik
Baik WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) dapat menjadi pendiri yayasan. Dalam Pasal 9 UU Yayasan, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pendiri yayasan. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat, ada pun biaya pembuatan akta notaris untuk yayasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jika yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Kekayaan yang Dipisahkan
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, disebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp. 10.000.000 untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dibutuhkan paling sedikit senilai Rp. 100.000.000.
Kekayaan tersebut tidak harus berbentuk uang, namun aset yang memiliki harga senilai pun bisa terhitung seperti properti, alat-alat operasional dan benda atau aset lain selama masih terkait dengan aktivitas yayasan tersebut. Kekayaan awal ini merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Dengan adanya pemisahan harta kekayaan tersebut berarti kekayaan yayasan tidak bisa tercampur dengan harta kekayaan pribadi pendirinya.
5. Struktur Yayasan
Sumber foto : Freepik
Tak hanya badan usaha seperti PT yang diatur dalam urusan kepengurusan, yayasan pun memiliki sejumlah peraturan menyoal hal ini. Berdasarkan Pasal 28 UU Yayasan, anggota pembina yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. Lalu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) juga mengatur bahwa pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Tak hanya pembina, yayasan sendiri terdiri dari pengurus juga dan pengawas.
Jika dalam PT, yang bertanggung jawab terhadap kepengurusan adalah direksi maka dalam yayasan, tugas tersebut diemban oleh pengurus. Sementara, pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Segala kewenangan di yayasan adalah milik pembina dan tidak diserahkan kepada pengurus ataupun pengawas.
6. Akta Pendirian Yayasan
Sumber foto : Freepik
Sama halnya seperti PT, jika Anda hendak mendirikan yayasan maka Akta Pendirian pun turut diurus oleh notaris. Akta pendirian yayasan tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Notaris yang membuat akta pendirian yayasan wajib menyampai kan permohonan pengesahan kepada Menkumham tersebut paling lambat 10 hari sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
7. NPWP Yayasan
Sumber foto : Freepik
NPWP Yayasan didapatkan setelah akta pendirian disahkan. Ini merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Untuk kepentingan kegiatan yayasan, sudah barang tentu identitas ini diperlukan.
Jika Anda ingin mendapatkan NPWP Yayasan, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti : fotokopi KTP Kepala Lembaga atau Kepala Yayasan dan KTP Kepala lembaga atau kepala yayasan, fotokopi Akta Pendirian Yayasan, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan serta Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan atau Badan atau Lembaga.
8. Domisili Yayasan
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yayasan dan perkumpulan yang dikategorikan sebagai lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan bisa didirikan di rumah dengan batas-batas tertentu. Yayasan atau perkumpulan juga bisa didirikan di beberapa sub zonasi perkantoran (K1 dan K3), dan sub zona campuran.
Jika hendak mendirikan yayasan di daerah, umumnya pemerintah daerah memiliki peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah. Apabila pemerintah daerah tersebut belum memiliki aturan terkait hal tersebut, sebaiknya hubungi kelurahan atau kecamatan tempat domisili yayasan yang hendak didirikan.
9. izin Operasional
Sumber foto : Freepik
Dalam Peraturan Gubernur DKI 6/2012, disebutkan bahwa yayasan dan organisasi atau badan sosial yang akan melakukan kegiatan atau usaha harus memiliki izin kegiatan atau usaha dari perangkat daerah atau instansi yang bersangkutan. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin kegiatan, yayasan tersebut harus sudah memiliki tanda daftar yayasan.
Di DKI Jakarta setiap yayasan dan cabang dari yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos). Tanda daftar membantu bagi pengurusan legalitas yayasan di Jakarta adalah pengurusannya sudah satu pintu yaitu melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tanda daftar yayasan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak pemerolehan.
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.