X

8 Proses Pendirian PT PMA di Indonesia

Sumber foto : Freepik

PMA atau Penanaman Modal Asing sesuai dengan namanya merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, mencakup penggunaan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Mengacu pada perseorangan, badan usaha, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Seiring dengan laju perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun, kegiatan penanaman modal tidak melulu datang melalui pihak dalam negeri namun dapat pula melibatkan pihak-pihak dari negara lain. Penanaman modal asing ini bermanfaat guna membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran dapat berkurang. Bagaimana proses pendirian PT PMA di Indonesia?

1. Ketentuan DNI (Daftar Negatif Investasi)

Sumber foto : Freepik

Pemerintah Republik Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi atau yang disingkat DNI). Apa itu DNI? Produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia ini berlaku dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Berdasarkan DNI, terdapat 3 (tiga) bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal yakni bidang usaha terbuka, bidang usaha terbuka dengan persyaratan dan bidang usaha tertutup. 

Bidang usaha terbuka contohnya adalah restoran, bidang usaha ini dapat dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. Dalam bidang usaha terbuka dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Semetara dalam bidang usaha terbuka dengan persyaratan dicadangkan untuk usaha kecil dan menengah serta koperasi, kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara ASEAN, contohnya adalah bidang usaha industri minyak kelapa sawit. Bidang usaha tertutup merupakan kegiatan bisnis tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, misalnya industri minuman alkohol.

2. Kewarganegaraan Pendiri

Sumber foto : Freepik

Untuk PMA (Penanaman Modal Asing) pendapatan modalnya berasal dari warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing. Penanam modal dapat berupa investasi langsung atau skema lain. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Apabila terdapat unsur modal dari WNA (Warga Negara Asing), maka perusahaan tersebut harus berbentuk PT PMA. 

Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen dan tentunya mampu membuka lapangan kerja baru. Dalam pendirian PT PMA diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Dibutuhkan certificate of incorporation yang mencakup nomor dan tanggal pengesahan badan hukum pendiri apabila pendiri PT PMA merupakan badan hukum asing. 

3. Peraturan Struktur Organisasi

Sumber foto : Freepik

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, ditentukan bahwa dalam suatu perseroan terbatas minimal terdapat seorang Direksi, seorang Komisaris dan dua Pemegang Saham. Perihal tenaga kerja, terdapat peraturan untuk perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) yakni harus lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal (WNI). 

Selain itu, dibebani kewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerja tersebut dengan menggelar berbagai pelatihan kerja yang memadai. Apabila perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) ingin merekrut tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut juga wajib pelatihan dan melakukan alih teknologi khusus kepada tenaga kerja lokal. 

4. Pendirian Berdasarkan Hukum RI

Sumber foto : Freepik

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Berdasarkan Pasal 64 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 (Perka BKPM 6/2018) dalam melakukan pendirian suatu PT PMA, pimpinan perusahaan dan atau kuasanya dilarang memberikan keterangan dan atau data palsu. 

Serta, penanam modal dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018.

5. Pastikan PT Anda Memenuhi Persyaratan Berikut Ini!

Sumber foto : Freepik

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat hendak mendirikan PT PMA, salah satunya adalah  penuhi kelengkapan akta pendirian perseroan terbatas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, serta tak lupa NPWP perusahaan. Kekayaan bersih penanam modal lebih dari Rp. 10.000.000.000 namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000 serta total nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000. 

Syarat lain yang harus dimiliki penanam modal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan. Pemerintah Republik Indonesia memberi fasilitas bagi penanam modal warga negara asing seperti izin tinggal terbatas selama 2 tahun, pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap jika sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut, pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan.

6. Ketahui Persyaratan Nilai Investasi

Sumber foto : Freepik

Untuk PMA (Penanaman Modal Asing) pendapatan modalnya berasal dari warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing. Penanam modal dapat berupa investasi langsung atau skema lain. Seperti yang sudah disebutkan poin sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendirikan PT PMA salah satunya syarat nilai investasi. 

Selain sejumlah nominal yang disebutkan diatas, kepemilikan nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp. 2.500.000.000.000 adalah syarat yang tak luput dari pemenuhan. Mengenai persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, dan untuk masing-masing pemegang saham, kepemilikan sahamnya paling sedikit Rp. 10.000.000.

7. Proses Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Sumber foto : Freepik

NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Fungsi NIB adalah menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir, NIK, serta RPTKA. NIB adalah nomor identitas nasional sebagai pengenal dari setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha atau non badan usaha. 

Apabila Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, Anda bisa mendaftar secara online di OSS (Online Single Submission). Oh iya, perlu diingat bahwa pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar.

8. Ajukan Izin Usaha

Sumber foto : Freepik

Setelah NIB diperoleh, maka Izin Usaha dapat diterbitkan. Sebelumnya terdapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, Izin Usaha menggantikan fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut. Secara garis besar, izin usaha berisi syarat-syarat dan peraturan yang harus dipenuhi oleh usaha untuk menjalankan kegiatannya. Apa fungsi Izin Usaha? Fungsi Izin Usaha adalah untuk mengatur kegiatan usaha agar sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku serta melindungi usaha. 

Setelah pengajuan Izin Usaha, Anda kemudian mengajukan Izin Komersial. Fungsinya adalah untuk pelaku usaha atau badan usaha dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus, contohnya adalah bila perusahaan Anda melakukan produksi makanan atau obat-obatan. Selain itu, lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat namun apabila bidang usaha Anda termasuk dalam kategori DNI sebagai bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, maka ketentuan lokasi bidang usaha ini tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.