Sumber foto : Freepik
Startup merupakan perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi di Tanah Air, banyak startup baru bermunculan. Ide cemerlang, produk atau jasa yang ditawarkan pun kian beragam. Ingin menjadi salah satu pelaku bisnis startup? Simak yuk langkah-langkah pendirian dan persyaratan yang harus dipenuhi!
1. Buatlah PT untuk Bisnis Startup Anda
Sumber foto : Freepik
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan saat hendak mendirikan bisnis startup, usahakan bahwa usaha yang Anda bangun dibuat dalam PT. Bentuk usaha ini disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sehingga menguntungkan karena lebih aman secara hukum. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT, terutama proyek yang bernilai besar. Inilah keuntungan yang Anda dapatkan apabila mendaftarkan bisnis startup Anda dalam bentuk PT.
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimiliki oleh minimal dua orang (Direktur dan Komisaris) dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Nah, XWORK saat ini menawarkan promo menarik yaitu jasa pembuatan PT lengkap dengan alamat virtual office yang berlokasi strategis di Jakarta serta fasilitas-fasilitas menarik guna menunjang bisnis Anda. Daftar segera disini!
2. Klasifikasikan Bisnis Usaha Anda
Sumber foto : Freepik
Bagaimana, apakah Anda tertarik mendaftarkan bisnis startup dalam bentuk Anda? Kalau tertarik, sebelum pengajuan pembuatan PT, disarankan untuk mengetahui jenis usaha yang dilakukan. Biasanya masing-masing usaha membutuhkan izin yang berbeda-beda. Lembaga yang digunakan untuk mendaftar juga kadang berbeda, misalnya bisnis startup Anda bergerak di bidang pariwisata, maka terdapat persyaratan izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata terbaru tentang penerbitan TDUP (Pemenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan TDUP. Kementerian Pariwisata akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha yang bergerak di sektor pariwisata. PT diklasifikasikan menjadi 3 jenis : kecil, menengah dan besar. Perbedaan antara jenis-jenis PT tersebut adalah modal setornya. Untuk PT kecil, modal setornya lebih dari Rp. 50.000.000. PT menengah modal setornya lebih dari Rp. 500.000.000 dan PT besar modal setornya mencapai angka lebih dari Rp. 10.000.000.000.
3. Akta Pendirian Usaha
Sumber foto : Freepik
Notaris akan membuat Akta Perusahaan sesuai dengan data-data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham. Semua pemegang saham perusahaan melakukan tanda tangan Akta Pendirian PT di hadapan notaris. Pembacaan isi Akta Pendirian PT dilakukan oleh notaris, kemudian dijelaskan juga apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT. Apabila ada pemegang saham yang berhalangan hadir, maka dapat memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk mengganti kehadiran pemegang saham yang tidak dapat hadir tersebut.
Direktur dan Komisaris tidak diwajibkan ikut serta melakukan prosesi tanda tangan kecuali menjabat sebagai pemegang saham. Setelah tanda tangan oleh seluruh pemegang saham selesai, notaris membuatkan Salinan Akta kemudian mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. Selain itu, notaris juga akan mendaftarkan NPWP perusahaan baru ke KPP.
4. Urus NPWP Badan Usaha
Sumber foto : Freepik
Setelah melalui proses sebelumnya yakni pendaftaran NPWP oleh notaris ke KPP dan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, maka KPP akan mengeluarkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). KPP bertugas untuk memeriksa data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan, status NPWP serta memastikan ada tidaknya tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Pastikan data pribadi Anda sudah lengkap dan Anda tidak memiliki laporan pajak yang belum terlapor. Mengapa demikian? Karena hal tersebut dapat mengganggu pembuatan NPWP. Sebaiknya, Anda memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi sudah terlapor dengan baik.
5. Domisili dan Alamat Bisnis Startup Harus Jelas
Sumber foto : Freepik
SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut. SKDP memiliki masa berlaku, SKDP harus diperpanjang apabila masa berlaku sudah habis. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun.
Sementara domisili perusahaan yang menggunakan virtual office (VO) berlaku untuk 1 tahun. Namun, di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi SKDP sudah ditiadakan. Memang, SKDP masih digunakan di wilayah-wilayah lain tetapi terdapat wacana peniadaan SKDP agar mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.
6. Proses Pembuatan NIB
Sumber foto : Freepik
NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Fungsi NIB adalah menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir, NIK, serta RPTKA. NIB adalah nomor identitas nasional sebagai pengenal dari setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha atau non badan usaha.
Apabila Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, Anda bisa mendaftar secara online di OSS (Online Single Submission). Oh iya, perlu diingat bahwa pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar.
7. Apakah SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Diperlukan?
Sumber foto : Freepik
Setelah NIB diperoleh, maka Izin Usaha dapat diterbitkan. Sebelumnya terdapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, Izin Usaha menggantikan fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut. Secara garis besar, izin usaha berisi syarat-syarat dan peraturan yang harus dipenuhi oleh usaha untuk menjalankan kegiatannya.
Apa fungsi Izin Usaha? Fungsinya adalah untuk mengatur kegiatan usaha agar sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku serta melindungi usaha. Setelah pengajuan Izin Usaha, Anda kemudian mengajukan Izin Komersial. Fungsinya adalah untuk pelaku usaha atau badan usaha dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus, contohnya adalah bila perusahaan Anda melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
8. Daftarkan Merek Dagang
Sumber foto : Freepik
Merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan karena dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain dan merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan para konsumen. Cara pertama yang harus Anda lakukan untuk mendaftarkan merek dagang adalah lakukan penelusuran terlebih dahulu terkait merek dagang yang hendak Anda gunakan. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yaitu biodata berisi nama, alamat dan kewarganegaraan dari pemohon (perusahaan atau Perorangan) sertakan pula fotokopi KTP dan NPWP. Kemudian, siapkan 30 contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm dan daftar barang atau jasa yang diberi merek.
Kemudian, Anda akan mulai melalui proses pendaftaran merek yang terbagi menjadi dua. Pertama, pengajuan merek oleh pemohon langsung lalu melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek serta bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar. Merek dagang yang Anda daftarkan akan melalui Pemeriksaan Formalitas berupa pengecekan kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Setelahnya, merek dagang memasuki tahap akhir berupa Pemeriksaan Substantif. Di tahap ini akan diputuskan mengenai persetujuan pendaftaran merek dagang Anda. Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama dalam kurun waktu sembilan bulan.
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.