Sumber foto : Freepik
Bicara soal badan usaha seperti PT dan CV maka tidak bisa dipisahkan dari urusan pajak. PT dan CV ada di dalam kategori Wajib Pajak (sering disingkat dengan sebutan WP) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak (WP) tidak hanya untuk badan usaha saja melainkan mencakup juga untuk orang pribadi. Tujuan dari taat pembayaran pajak ialah mendukung kegiatan pembangunan Negeri dalam segala sektor. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha/perusahaan. Bila Anda merupakan salah satu pelaku usaha yang menjalankan PT atau CV, maka penting sekali nih mengetahui jenis-jenis Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) apa saja yang harus dibayarkan. Yuk simak sama-sama!
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Sumber foto : Freepik
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. PT dan CV selaku badan usaha melakukan pemotongan langsung atas penghasilan para karyawan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
Sumber foto : Freepik
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dibebankan kepada badan usaha, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta tertentu karena melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, atau re-impor. Jadi, PT dan CV yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut termasuk dalam salah satu jenis badan usaha yang berkewajiban untuk membayar PPh Pasal 22 ini. Tarif untuk PPh Pasal 22 sangat bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Sumber foto : Freepik
Selanjutnya, ada Pajak Penghasilan Pasal 23 (umumnya dikenal dengan sebutan Pph 23) yang wajib dibayarkan oleh PT dan CV selaku badan usaha. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak bila ada transaksi yang merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.
4. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Sumber foto : Freepik
Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara berangsur. Angsuran pajak tersebut berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri. Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
5. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Sumber foto : Freepik
Pada dasarnya, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) sama dengan PPh 21 dan PPh 23 tetapi yang membedakannya adalah penerima penghasilannya yaitu Wajib Pajak luar negeri baik WNA maupun perusahaan asing. Bagi PT dan CV yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri maka akan dikenakan pajak yang satu ini. Pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, jasa, bunga, royalti, dividen (bagi hasil), pensiun termasuk dalam transaksi tersebut. Pajak yang harus dipotong bagi Wajib Pajak luar negeri ini adalah senilai 20%. Namun, apabila mengikuti Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarifnya pun dapat berubah.
6. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)
Sumber foto : Freepik
Berikutnya, ada PPh 29 yang tercantum dalam SPT tahunan dan harus dilunasi sebelum melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yakni setiap 30 April. PPh 29 merupakan jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan.
7. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)
Sumber foto : Freepik
Dikenal dengan PPh 15, pajak ini mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang pengeboran minyak, gas & geothermal, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna, perusahaan dagang asing, perusahaan asing luar negeri dan sektor pelayaran atau penerbangan internasional harus membayarkan PPh 15.
8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Pasal 4 Ayat 2)
Sumber foto : Freepik
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan termasuk PT dan CV maupun Wajib Pajak Pribadi terkait beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. PPh final berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari hadiah undian, transaksi saham & sekuritas, bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi dan transaksi lainnya.
Setelah menyimak jenis-jenis Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang harus dibayarkan oleh PT dan CV, pastikan bahwa seluruh kewajiban pajak tersebut rampung paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya.