X

7 Syarat Pendirian CV Terbaru 2020 untuk UKM (Usaha Kecil Menengah)

Sumber foto : Freepik

Terdapat banyak penyesuaian yang terjadi di masa pandemi seperti saat ini. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan-perusahaan di Tanah Air membuka pintu bagi para pekerja untuk memulai bisnis. Umumnya, bisnis yang diminati berskala kecil – menengah. Apakah Anda familiar dengan istilah UKM? UKM merupakan sebuah usaha kecil menengah berskala kecil yang ternyata memiliki peran penting dalam lajunya perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Saat hendak menjalankan UKM, pendirian CV (Persekutuan Komanditer) nampak menjadi jalan ideal karena berbeda dengan pendirian PT, tidak ada modal minimal untuk pendirian CV. Serta terdapat keuntungan-keuntungan lain dari CV yakni sistem perpajakan yang lebih mudah karena pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh terhadap laba yang diterima. Yuk, simak 7 syarat pendirian CV terbaru di tahun 2020! 

1. Siapkan Nama CV dan Dokumen-Dokumen Berikut!

Sumber foto : Freepik

Persyaratan nama CV merupakan salah satu keunggulan yang dimilikinya apabila dibandingkan dengan PT karena untuk nama CV, tidak ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi seperti PT. Itulah alasan mengapa ada kemiripan atau kesamaan antara nama CV dengan CV lainnya. Para pelaku usaha yang memilih membuat CV dapat menggunakan nama sesuai dengan produk maupun jasa perusahaan. 

Setelah menentukan nama CV, siapkan fotokopi atau scan E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha, PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha serta NPWP Persero Aktif dan Pasif. Tak lupa, sediakan Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung atau ruko, foto kantor tampak dalam dan luar serta zonasi kantor. 

2. Akta Pendirian CV

Sumber foto : Freepik

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya notaris akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan. Data perusahaan berupa nama CV, alamat domisili perusahaan (yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada), maksud dan tujuan bidang usaha (sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), struktur kepengurusan perusahaan dan modal perusahaan serta kepemilikan modal. 

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka notaris akan menyiapkan Akta Pendirian CV yang ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Apabila salah satu berhalangan hadir, maka dapat memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk mengganti kehadiran pemegang saham yang tidak dapat hadir tersebut. 

3. NPWP dan SKT Perusahaan

Sumber foto : Freepik

Setelah tanda tangan oleh seluruh pemegang saham selesai, notaris membuatkan Salinan Akta kemudian mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. Selain itu, notaris juga akan mendaftarkan NPWP perusahaan baru ke KPP. 

Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen telah dilengkapi. KPP bertugas untuk memeriksa data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan, status NPWP serta memastikan ada tidaknya tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham. Pastikan data pribadi Anda sudah lengkap dan Anda tidak memiliki laporan pajak yang belum terlapor. Sebaiknya, Anda memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi sudah terlapor dengan baik.

4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Sumber foto : Freepik

NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Fungsi NIB adalah menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir, NIK, serta RPTKA. NIB adalah nomor identitas nasional sebagai pengenal dari setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha atau non badan usaha. 

Apabila Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, Anda bisa mendaftar secara online di OSS (Online Single Submission). Oh iya, perlu diingat bahwa pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar.

5. Izin Usaha dan Izin Komersial

Sumber foto : Freepik

Setelah NIB diperoleh, maka Izin Usaha dapat diterbitkan. Sebelumnya terdapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, Izin Usaha menggantikan fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut. Secara garis besar, izin usaha berisi syarat-syarat dan peraturan yang harus dipenuhi oleh usaha untuk menjalankan kegiatannya. 

Apa fungsi Izin Usaha? Fungsinya adalah untuk mengatur kegiatan usaha agar sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku serta melindungi usaha. Setelah pengajuan Izin Usaha, Anda kemudian mengajukan Izin Komersial. Fungsinya adalah untuk pelaku usaha atau badan usaha dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus, contohnya adalah bila perusahaan Anda melakukan produksi makanan atau obat-obatan.

6. SKDP, Perlu Atau Tidak?

Sumber foto : Freepik

SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut. SKDP memiliki masa berlaku, SKDP harus diperpanjang apabila masa berlaku sudah habis. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun. 

Namun, di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi SKDP sudah ditiadakan. Memang, SKDP masih digunakan di wilayah-wilayah lain tetapi terdapat wacana peniadaan SKDP agar mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.

7. Perihal SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Sumber foto : Freepik

Tatkala hendak mendirikan UKM (Usaha Kecil Menengah) Anda kerap dihadapkan pada persyaratan akan kepemilikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kini sudah digantikan oleh Izin Usaha yang berfungsi untuk mengatur kegiatan usaha agar sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku serta melindungi usaha. Dahulu untuk membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bisa Anda urus di Dinas perdagangan Kota atau Kabupaten tempat domisili perusahaan Anda. 

Diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah dengan pengisian formulir, menyertakan lampiran legalitas perusahaan seperti, SKDP, SK Menkumham, NPWP, dan Akta Pendirian) serta pas foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna. Namun, tak perlu khawatir karena di persyaratan pendirian CV terbaru di tahun 2020, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sudah dialih fungsikan menjadi Izin Usaha, jadi tidak perlu lagi mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bila sudah memiliki Izin Usaha. 

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.