Sumber foto : Freepik
Badan usaha ada banyak macamnya. PT, CV dan sekarang mari membahas mengenai Perusahaan Perseorangan. Apa yang membedakan Perusahaan Perseorangan dengan PT (Perseroan Terbatas)? Keduanya merupakan badan usaha yang dapat didirikan oleh satu orang saja setelah ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja mengatakan demikian. Dahulu, PT didirikan oleh paling tidak dua orang yaitu Direktur dan Komisaris namun kini peraturan nya sama seperti Perusahaan Perseorangan. Lalu, apa perbedaannya? Bagi pelaku usaha, mana yang harus dipilih : mendirikan PT atau Perusahaan Perseorangan? Poin-poin ini dapat menjadi pertimbangan, mari simak bersama!
1. Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
Sumber foto : Freepik
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimiliki oleh dua orang (Direktur dan Komisaris) dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Meski demikian, dengan berlakunya UU Cipta Kerja maka pendirian PT bisa dilakukan oleh 1 orang saja.
PT dikategorikan sebagai badan usaha yang legal dan dilindungi hukum. Terdapat sejumlah keuntungan jika mendaftarkan perusahaan Anda menjadi PT (Perseroan Terbatas). Memiliki izin berbadan hukum sudah merupakan jaminan tentunya, serta barang yang diproduksi atau diedarkan oleh perusahaan mendapat perlindungan secara hukum.
2. Apa Itu Perusahaan Perseorangan?
Sumber foto : Freepik
Perusahaan Perseorangan merupakan suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Dari segi modal, Perusahaan Perseorangan bisa memperoleh pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
3. Keunggulan PT
Sumber foto : Freepik
Perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat mendirikan perusahaan dengan melibatkan penanaman modal asing (PMA). Mendirikan PT di Indonesia adalah pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
Keuntungan lainnya adalah bila seseorang mendirikan PT di Indonesia maka kepemilikan terhadap perusahaan akan berbentuk ke dalam kepemilikan saham. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar.
4. Keunggulan Perusahaan Perseorangan
Sumber foto : Freepik
Bicara soal keunggulan, ketika Anda memilih untuk mendirikan Perusahaan Perseorangan maka Anda tidak akan menempuh proses berbelit-belit karena syarat perizinannya tidak banyak. Berbeda dengan PT yang membutuhkan Akta Pendirian, Perusahaan Perseorangan tidak memerlukan akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya namun tetap perlu meminta izin ke Pemerintah Daerah setempat.
Dalam pembuatan Perusahaan Perseorangan, pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar karena sejumlah proses administrasi seperti Akta Pendirian tidak dipelukan. Mengingat ini perusahaan pribadi, maka dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Syarat Mendirikan PT
Sumber foto : Freepik
Untuk mendirikan PT, terdapat sejumlah syarat yang harus Anda penuhi. Syarat pertama siapkan nama PT terdiri dari 3 suku kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing. Selain itu, hindari pemakaian karakter, contohnya : @, !, atau angka serta hanya boleh menggunakan alfabet Roman atau Latin. Lalu, siapkan sejumlah dokumen yang mencakup : fotocopy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP milik Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham.
Lalu, jangan lupa siapkan fotocopy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha, Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung atau Ruko. Sertakan pula fotocopy PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha, foto kantor yang tampak bagian luar dalam, serta alamat domisili perusahaan. Pastikan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan NPWP harus sudah diperbarui dengan status terbaru, misalnya jika ada perpindahan alamat pada KTP namun NPWP masih menggunakan alamat yang lama maka segera perbarui NPWP sesuai dengan alamat pada KTP terkini. Semua persyaratan tersebut digunakan untuk membuat Akta Pendirian PT.
6. Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Sumber foto : Freepik
Dijalankan dan dimodali dengan satu orang saja, Perusahaan Perorangan tidak banyak dibatasi oleh peraturan. Tidak banyak perizinan dan persyaratan apabila Anda ingin mendirikan Perusahaan Perorangan.
Untuk mendirikan Perusahaan Perseorangan, Anda harus memiliki : Akta Pendirian Pemilik, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Modal Pinjaman PT dan Perusahaan Perseorangan
Sumber foto : Freepik
Ada sejumlah perbedaan nih terkait modal pinjaman di PT dan Perusahaan Perseorangan. Di PT, peluang Anda mendapat tender dan modal lebih besar sementara di Perusahaan Perseorangan, untuk memperoleh modal dari pihak luar akan lebih sulit. Jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi atau pinjaman dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Hal ini karena perusahaan perorangan dianggap kurang kredibel. Perusahaan Perorangan cenderung sulit mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Bendahara Pemerintah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta perusahaan besar swasta. Hal tersebut dikarenakan Perusahaan Perseorangan kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana modal yang tersedia.
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.