X

7 Perbedaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Sumber foto : Freepik

Seiring dengan laju perekonomian nasional dari tahun ke tahun terdapat kebutuhan akan pengembangan dan peningkatan dengan memberikan fasilitas berupa investasi pada para pelaku usaha. Kegiatan penanaman modal tidak melulu datang melalui pihak dalam negeri namun dapat pula melibatkan pihak-pihak dari negara lain. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, terdapat penjelasan mengenai PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Keduanya memiliki tujuan yang sama yakni mendukung kemajuan perekonomian nasional. Lantas, apa perbedaan antara PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)? 

1. Definisi PMA dan PMDN

Sumber foto : Freepik

PMA atau Penanaman Modal Asing sesuai dengan namanya merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, mencakup penggunaan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Mengacu pada perseorangan, badan usaha, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia.

Sedangkan PMDN, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal domestik dengan mengandalkan modal dalam negeri. Baik badan usaha maupun perorangan dapat menjadi penanam modal dalam negeri. 

2. Syarat Pendirian dan Fasilitas PMA

Sumber foto : Freepik

Dalam PMA (Penanaman Modal Asing), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penanam modal apabila ingin membuat perseroan terbatas di Indonesia. Pertama, penuhi kelengkapan akta pendirian perseroan terbatas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, serta tak lupa NPWP perusahaan. Kekayaan bersih penanam modal lebih dari Rp. 10.000.000.000 namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000 serta total nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000. 

Syarat lain yang harus dimiliki penanam modal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan. Pemerintah Republik Indonesia memberi fasilitas bagi penanam modal warga negara asing seperti izin tinggal terbatas selama 2 tahun, pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap jika sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut, pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan.

3. Fasilitas dan Peranan PMDN

Sumber foto : Freepik

Tak hanya PMA (Penanaman Modal Asing) yang memiliki fasilitas tetapi begitu pula dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang terdapat pada Pasal 18 ayat 2 UUPM dan Pasal 18 ayat 4 UUPM. Fasilitas yang diperoleh PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) antara lain keringanan atau pembebasan bea masuk untuk impor barang modal peralatan atau mesin, bahan penolong atau bahan baku, keringanan atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang berlaku untuk bidang usaha tertentu di daerah atau wilayah tertentu serta penyusutan yang dipercepat atau amortisasi. 

Selain itu, fasilitas lain yang diperoleh adalah penangguhan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dari impor barang modal atau peralatan atau mesin yang belum dapat diproduksi di Indonesia serta pajak penghasilan ditentukan dari pengurangan penghasilan netto hingga tingkat tertentu dari jumlah penanaman modal dalam waktu tertentu. Adapun peranan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah penyerapan banyak tenaga kerja, penghematan devisa negara, berdampak positif dalam kemajuan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk asing. 

4. Perbedaan Subjek Penanaman Modal

Sumber foto : Freepik

Untuk PMA (Penanaman Modal Asing) pendapatan modalnya berasal dari warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing. Penanam modal dapat berupa investasi langsung atau skema lain. 

Sementara PMDN  (Penanaman Modal Dalam Negeri) kegiatan penanaman modal berasal dari perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah. Perusahaan penanam modal, termasuk PMDN, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan. 

5. Kewajiban Alih Teknologi dan Ketenagakerjaan

Sumber foto : Freepik

Perusahaan sejatinya dapat menjadi wadah dimana bakat para karyawan dikembangkan. Disinilah individu memahami pembelajaran aplikatif, tak hanya teori namun juga secara praktik langsung menghadapi situasi nyata di dunia kerja. Peningkatan kemampuan karyawan dapat dinilai dari penggunaan KPI (Key Performance Indicator) yang dievaluasi perbulan atau tahunan. Perihal tenaga kerja, terdapat peraturan untuk perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) yakni harus lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal (WNI). 

Selain itu, dibebani kewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerja tersebut dengan menggelar berbagai pelatihan kerja yang memadai. Apabila perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) ingin merekrut tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut juga wajib pelatihan dan melakukan alih teknologi khusus kepada tenaga kerja lokal.

6. Pembatasan Sektor Investasi

Sumber foto : Freepik

Terdapat regulasi terbaru yang dapat dipahami melalui Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 mengenai penanaman modal di berbagai jenis bidang usaha serta pengecualiannya untuk bidang-bidang usaha tertentu. Seperti salah satunya adalah PMA (Penanaman Modal Asing) tidak diperkenankan untuk melakukan penanaman modal di bidang usaha produksi peralatan perang, alat peledak, mesiu dan senjata. 

Peraturan Presiden menjadi dasar hukum bagi penetapan bidang bisnis yang tertutup bagi PMA  (Penanaman Modal Asing) dan juga PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Bidang usaha yang tertutup tersebut berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

7. Fasilitas Tambahan dalam Hal Keimigrasian

Sumber foto : Freepik

Seperti yang sudah dipaparkan di point Persyaratan dan Fasilitas PMA (Penanaman Modal Asing), terdapat beberapa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia terkait hal keimigrasian kepada warga asing yang ikut dalam kegiatan penanaman modal di Tanah Air. Contohnya adalah izin tinggal terbatas selama 2 tahun. 

Direktorat Jenderal Keimigrasian yang berwenang untuk memberikan izin tinggal terbatas untuk PMA (Penanaman Modal Asing) dengan rekomendasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Salah satu fasilitas tambahan tersebut adalah pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan. 

 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.