X

7 Keuntungan Menjadi Perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sumber foto : Freepik

Setiap pelaku usaha ingin mewujudkan bisnis yang berkembang pesat. Apabila bisnis yang Anda bangun mendatangkan keuntungan, maka diharuskan untuk membayar kewajiban pajak pada negara. Akan tetapi tidak semua pengusaha bisa terkena kewajiban untuk membayar pajak karena Anda dapat mengukuhkan usaha Anda menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pun tidak. Seberapa banyak keuntungan yang Anda peroleh dari pengukuhan sebagai PKP? Mari cari tahu bersama! 

1. Badan Usaha Dianggap Legal di Mata Hukum

Sumber foto : Freepik

Jika Anda mengukuhkan perusahaan Anda menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka badan usaha Anda adalah legal dengan kata lain dilindungi hukum. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang  Mewah, PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan pengusaha, baik itu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak. Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermanfaat bagi para pelaku usaha karena dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar dan peluang mendapatkan tender lebih besar.

2. Dinilai Memiliki Sistem Perpajakan yang Baik

Sumber foto : Freepik

Dengan mendaftar menjadi PKP, pengusaha baik perorangan atau badan dianggap telah memiliki sistem yang sudah baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak. Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun perusahaan lebih dari Rp. 4.800.000.000. Dengan menjadi PKP, pengusaha dapat leluasa bergerak mendekati berbagai perusahaan lain untuk bekerjasama. 

3. Pola Produksi dan Investasi Kian Optimal

Sumber foto : Freepik

Sebagai salah satu hak, Perusahaan PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas BKP/JKP. Pengkreditan pajak masukan merupakan suatu upaya dari Pengusaha Kena Pajak untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut. Keuntungan yang perusahaan Anda peroleh sebagai PKP adalah usaha yang Anda punya juga akan dinilai sebagai usaha yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, pola produksi dan investasi perusahaan dapat menjadi lebih baik karena seluruh beban produksi dan investasi Benda Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak akan dibebankan kepada konsumen akhir.

4. Dapat Melakukan Restitusi

Sumber foto : Freepik

Dalam proses pengurusan pajak tak jarang wajib pajak membayarkan kewajibannya melebihi dari ketentuan. Manfaat dari pengukuhan perusahaan menjadi PKP adalah Anda dapat meminta kelebihan uang tersebut, prosesnya disebut dengan nama restitusi. Restitusi adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran atau penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak.

5. Dianggap Bisnis Besar dan Mudah Bekerja Sama

Sumber foto : Freepik

Tatkala hendak bekerja sama, rekan bisnis Anda umumnya menanyakan apakah sudah terdaftar PKP. Dengan mendaftar PKP, maka kredibilitas bisnis yang Anda jalankan tak perlu lagi diragukan. Perihal akses fleksibilitas saat menjalankan bisnis, memiliki PKP untuk bisnis anda berarti anda mempunyai kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Pengusaha dengan PKP dianggap memiliki perusahaan yang besar, dan tentu akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.

6. Dapat Menjual Produk ke Instansi Pemerintah

Sumber foto : Freepik

Instansi-instansi pemerintah membuka peluang bagi anda, para pelaku usaha, untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Momen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk dan jasa kepada sasaran pasar yang lebih luar. Kalau Anda ingin menjual produk Anda ke pemerintah, syaratnya adalah Anda harus sudah menjadi PKP. Penjualan produk dan jasa ke instansi pemerintah dapat melalui bendaharawan pemerintahan yang bertugas untuk membayarkan barang dan jasa pemerintah kepada pemilik produk dan jasa. Baik pemerintah pusat, daerah maupun pemerintah lainnya. 

7. Turut Andil dalam Kontribusi terhadap Negara

Sumber foto : Freepik

Dengan mengukuhkan badan usaha menjadi PKP, maka Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Tanah Air. Sebagaimana peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, perusahaan yang sudah mengukuhkan status sebagai PKP memiliki sejumlah kewajiban untuk ditaati. PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet perusahaan Rp. 4.800.000.000.0000 dalam satu tahun buku. Serta, PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang, PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang. PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP atau JKP.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.