X

6 Perbedaan Merek, Paten dan Desain Industri yang Wajib Anda Ketahui

Sumber foto : Freepik

Sebagai pelaku usaha, Anda perlu memahami sejumlah istilah yang umum ditemui dalam dunia bisnis misalnya merek, izin usaha, paten, desain industri dan banyak lainnya. Kepemilikannya sama-sama bertujuan untuk melindungi bisnis yang Anda jalani. Kali ini, XWORK akan mengulas lebih dalam mengenai merek, izin usaha dan desain industri. Anda dapat mendaftarkan merek dagang untuk memperoleh sejumlah keuntungan, salah satunya adalah bentuk promosi terhadap barang dan atau jasa yang Anda tawarkan. Lalu, apa perbedaan merek, paten (hak paten atau hak eksklusif) dan desain industri? Mari simak bersama dalam artikel ini! 

1. Pengertian dari Merek

Sumber foto : Freepik

Apa yang membedakan antara merek dan paten? Kedua hal ini kerap rancu ketika dibahas. Kadang kala, Anda menemukan istilah “mematenkan merek” yang sebetulnya penggunaannya kurang tepat. Merek tidak dipatenkan melainkan didaftarkan. Merek merupakan tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. 

Sebagai pelaku usaha, penting sekali bagi Anda mengetahui fungsi merek. Selain berfungsi sebagai penanda suatu barang atau jasa untuk membedakannya dengan barang atau jasa yang lain, fungsi lain dari merek adalah sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud. 

2. Apa Manfaat Merek untuk Bisnis Anda?

Sumber foto : Freepik

Seperti yang sudah dibahas pada point sebelumnya bahwa merek berfungsi sebagai representasi atas reputasi dari produk atau jasa yang Anda tawarkan. Namun, tak hanya itu saja fungsi merek. Merek dapat menjadi perlindungan atas sebuah produk atau jasa setelah merek tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Apabila Anda hendak mengajukan keberatan terhadap merek dagang yang sama seperti produk atau jasa yang perusahaan Anda miliki, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga. Suatu merek yang tidak didaftarkan dan tidak memperoleh sertifikasi maka merek tersebut akan mudah diambil pihak lain.

3. Cari Tahu Lebih Dalam Tentang Paten!

Sumber foto : Freepik

Nah, setelah mengetahui definisi merek, mari menyimak apa itu paten? Baik merek dan paten tidak memiliki pengertian yang sama. Paten (hak paten atau hak eksklusif) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lalu, apa saja ya yang dapat dipatenkan? 

Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan dapat dipatenkan. Proses yang dimaksud mencakup algoritma, mesin (mencakup alat dan aparatus), barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya dapat memperoleh paten. Tidak hanya berbentuk perangkat keras, perangkat lunak, metode bisnis, teknik medis (kedokteran), teknik olahraga serta sejenisnya pun mencakup. 

4. Fungsi Paten

Sumber foto : Freepik

Seperti halnya merek, paten dalam sebuah bisnis berfungsi sebagai  jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah. Hak paten berfungsi sebagai jaminan hukum dan tentunya merupakan unsur esensial bagi sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. 

Anda sebagai pelaku usaha tentunya mengetahui bahwa dunia yang Anda geluti yakni dunia bisnis, penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme terhadap produk dan jasa. Dengan memiliki hak paten, maka Anda akan terhindar dari peniruan karya tanpa izin. Terlebih, perusahaan Anda akan mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya dan tidak ada produk yang serupa. Wah, menarik kan? 

5. Mengenal Desain Industri

Sumber foto : Freepik

Familiar kah Anda dengan desain industri? Kalau paten (hak paten atau hak eksklusif) melindungi penemuan di bidang teknologi, hak terhadap desain industri melindungi aspek yang berbeda. Pengertian desain industri sendiri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Dalam  Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah. Apabila bila Anda hendak melindungi desain industri, tentunya bisa. Terdapat Hak Desain Industri yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 

6. Apabila Anda Memperoleh Hak Desain Industri, Maka…

Sumber foto : Freepik

Hak Desain Industri merupakan perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri. Nah, apabila Anda sudah memperoleh Hak Desain Industri maka Anda berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang yang telah diberikan hak ini. Bagi siapa pun yang sengaja dan tanpa hak memakai, mengedarkan, menjual, mengimpor, mengekspor dan melakukan sejumlah kegiatan yang merupakan hak dari Pemegang Hak Desain Industri maka akan dikenakan sanksi. 

Hukumannya merupakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan. Oh iya, namun terdapat pengecualian yakni untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, maka pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.