X

6 Panduan Pembuatan PT Terbaru 2020

Sumber foto : Freepik

Berminat untuk menjadi salah satu pelaku usaha di Tanah Air? Ketika menjalankan usaha, Anda dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta turut andil dalam pembangunan perekonomian negara apalagi di masa pandemi seperti saat ini, rasanya perihal mencari pekerjaan bukanlah hal mudah. PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis usaha  yang sering digunakan untuk menjalankan bisnis. Namun, kerap kali bingung bagaimana panduan pendirian PT karena setiap tahunnya dapat terjadi perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Mari sama-sama menyimak 6 panduan pembuatan PT terbaru di tahun 2020! 

1. Siapkan Data-Data untuk Pendirian PT

Sumber foto : Freepik

Jika ingin mendirikan PT, ada beberapa data yang harus dipersiapkan seperti nama PT (minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain). Sertakan pula maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, pengurus PT (terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama, begitu pula dengan Komisaris). 

Lalu, siapkan pula fotocopy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP milik Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham. Lalu, jangan lupa siapkan fotocopy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha, Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung atau Ruko, fotocopy PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha, foto kantor serta alamat domisili perusahaan.

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Sumber foto : Freepik

Nah, setelah Anda menyiapkan nama PT di tahap pertama, selanjutnya opsi tersebut akan diperiksa oleh notaris. Nama PT yang diajukan oleh Anda itu akan dicek oleh notaris di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Tujuannya adalah melihat apakah nama yang Anda ajukan sudah digunakan oleh PT lainnya atau belum. 

Kemudian, apabila nama PT dinyatakan dapat digunakan, notaris akan memesan nama tersebut dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data-data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham. Biasanya, sebelum proses tanda tangan, Anda akan diberikan draft awal Akta Perusahaan untuk dicek dan direvisi jika diperlukan.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta di Depan Notaris

Sumber foto : Freepik

Bila tidak ada revisi dan draft Akta dinyatakan sesuai permintaan, maka tahap[ selanjutnya adalah finalisasi dan tanda tangan akta. Semua pemegang saham perusahaan melakukan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan notaris. Pembacaan isi Akta Pendirian PT dilakukan oleh notaris, kemudian dijelaskan juga apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT. Apabila ada pemegang saham yang berhalangan hadir, maka dapat memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk mengganti kehadiran pemegang saham yang tidak dapat hadir tersebut. 

Direktur dan Komisaris tidak diwajibkan ikut serta melakukan prosesi tanda tangan kecuali menjabat sebagai pemegang saham. Setelah tanda tangan oleh seluruh pemegang saham selesai, notaris membuatkan Salinan Akta kemudian mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. Selain itu, notaris juga akan mendaftarkan NPWP perusahaan baru ke KPP.

4. Pengurusan NPWP dan SKT Perusahaan

Sumber foto : Freepik

Setelah melalui proses sebelumnya yakni pendaftaran NPWP oleh notaris ke KPP dan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, maka KPP akan mengeluarkan  Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). KPP bertugas untuk memeriksa data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan, status NPWP serta memastikan ada tidaknya tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham. 

Pastikan data pribadi Anda sudah lengkap dan Anda tidak memiliki laporan pajak yang belum terlapor. Mengapa demikian? Karena hal tersebut dapat mengganggu pembuatan NPWP. Sebaiknya, Anda memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi sudah terlapor dengan baik.

5. Mendaftarkan NIB

Sumber foto : Freepik

NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Fungsi NIB adalah menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir, NIK, serta RPTKA. NIB adalah nomor identitas nasional sebagai pengenal dari setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha atau non badan usaha. 

Apabila Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, Anda bisa mendaftar secara online di OSS (Online Single Submission). Oh iya, perlu diingat bahwa pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar.

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sumber foto : Freepik

Setelah NIB diperoleh, maka Izin Usaha dapat diterbitkan. Sebelumnya terdapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, Izin Usaha menggantikan fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut. Secara garis besar, izin usaha berisi syarat-syarat dan peraturan yang harus dipenuhi oleh usaha untuk menjalankan kegiatannya. 

Apa fungsi Izin Usaha? Fungsinya adalah untuk mengatur kegiatan usaha agar sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku serta melindungi usaha. Setelah pengajuan Izin Usaha, Anda kemudian mengajukan Izin Komersial. Fungsinya adalah untuk pelaku usaha atau badan usaha dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus, contohnya adalah bila perusahaan Anda melakukan produksi makanan atau obat-obatan.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.