X

6 Panduan Mengubah CV Menjadi PT

Sumber foto : Freepik

Memiliki status badan hukum serta  akses fleksibilitas saat menjalankan bisnis adalah beberapa dari banyak keuntungan dari mendirikan PT di Indonesia. Anda sebagai pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam dengan membuat PT. Tak heran bila banyak para pelaku usaha yang tergiur untuk mendirikan badan usaha yang satu ini. 

Sumber foto : Freepik

Namun, apabila sudah memiliki badan usaha berbentuk CV apa bisa diubah menjadi PT? Jawabannya adalah bisa tapi tentunya Anda harus melewati sejumlah tahap. Tidak seperti pendirian PT. dalam pendirian CV tidak dikenal adanya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Jadi, ketika Anda hendak mengubah CV menjadi PT, sesuaikan anggaran dasar dan akta pendiriannya agar sesuai dengan syarat anggaran dasar dan akta pendirian PT dalam UUPT. Mari simak panduan mengubah CV menjadi PT! 

1. Persetujuan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam CV

Sumber foto : Freepik

Setiap badan usaha memiliki para penanggung jawab serta pihak-pihak terlibat dalam proses pembuatan dan pengelolaan. Dalam kepengurusan CV terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing sekutu memiliki tugas masing-masing untuk mengembangkan CV. Pada saat CV ingin diubah menjadi PT, maka seluruh sekutu CV harus melakukan rapat terlebih dahulu. Jika seluruh sekutu telah sepakat untuk mengubah CV menjadi PT, selanjutnya hasil rapat yang telah ditulis dijadikan berita acara.

2. Perhatikan Harta CV

Sumber foto : Freepik

Berbeda dengan PT, CV merupakan bukan badan hukum yang pertanggungjawaban pendirinya tidak terdapat pemisahan harta kekayaan. Saat hendak mengubah CV menjadi PT, perlu dilakukan revaluasi aset agar mengetahui kekayaan dari CV yang terpisah dari sekutunya. Revaluasi aset dilakukan dengan melakukan penilaian kembali aset milik CV. Sebaiknya dilakukan perhitungan aktiva dan pasiva CV oleh akuntan publik yang berkompeten, sehingga dapat diperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil menjadi bagian saham oleh para pendiri.

3. Selesaikan Segala Urusan dengan Pihak Ketiga

Sumber foto : Freepik

Sebelum mengubah CV menjadi PT, para sekutu CV harus memeriksa apakah ada hak dan kewajiban perbuatan hukum yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga. Segala perbuatan hukum ini mencakup yang dilakukan para sekutu CV untuk kepentingan PT yang belum didirikan, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum. Sebelum mengubah badan usaha CV menjadi PT, para sekutu akan mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajipan yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri PT (sekutu CV) atau kuasanya.

4. Buat Akta Pendirian dan Nama PT

Sumber foto : Freepik

Sebagaimana panduan pendirian PT, maka langkah yang diperlukan adalah menentukan nama PT dan mengajukan akta pendirian. Jika ingin mendirikan PT, ada beberapa data yang harus dipersiapkan seperti nama PT (minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain). Kemudian, apabila nama PT dinyatakan dapat digunakan, notaris akan memesan nama tersebut dan membuat Akta Pendirian sesuai dengan data-data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

5. Pengajuan Permohonan ke Kementeriam Hukum dan HAM

Sumber foto : Freepik

Setelah membuat Akta Pendirian, para sekutu yang menjadi pendiri PT bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 ayat (1) UU PT). Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. 

6. Pengumuman Berita Negara

Sumber foto : Freepik

Setelah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka PT telah memperoleh status badan hukumnya. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan melakukan pendaftaran PT tersebut dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 30 ayat (1) UU PT). Ketika mengurus perubahan CV menjadi PT memang tidaklah semudah mendirikan PT baru. Sebaiknya perhatikan rencana dari usaha yang dijalankan agar tidak mengalami kesulitan saat mulai berkembang besar.

 

XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.