Sumber foto : Freepik
Merek merupakan tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Apabila Anda adalah salah satu pelaku usaha, mendaftarkan merek dagang atas produk atau jasa perusahaan Anda memudahkan penjual dalam mengolah pesanan dan menelusuri masalah yang timbul. Merek dapat memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan yang dimiliki oleh suatu produk. Untuk mengetahui cara mendaftarkan merek, Anda dapat klik disini. Lalu, apa saja ya manfaat yang diperoleh dari pendaftaran merek produk atau jasa perusahaan?
1. Sebagai Alat Promosi Perusahaan
Sumber foto : Freepik
Merek merupakan alat promosi bagi produsen barang atau jasa untuk menjajakan produk dengan merek yang telah didaftarkan. Terdapat sejumlah langkah yang harus dilalui tatkala hendak mendaftarkan merek dagang. Tanpa merek, suatu iklan atau promosi barang atau jasa tidak akan efektif, lantaran orang jadi bertanya-tanya soal produk manakah suatu iklan itu ditampilkan. Merek bermanfaat untuk mempromosikan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebut merknya saja, konsumen langsung mengenali produk yang perusahaan Anda tawarkan. Merek bermanfaat sebagai jaminan atas mutu produk atau jasa.
2. Perlindungan Terhadap Produk dan Jasa
Sumber foto : Freepik
Secara konsep, merek dapat menjadi perlindungan atas sebuah produk atau jasa setelah merek tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Berbeda dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan keaslian (orisinalitas). Menurut Undang-Undang, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
3. Hak Eksklusif Merek
Sumber foto : Freepik
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.
4. Mencegah Aksi Pembajakan Merek dan Penggunaan Tanpa Hak
Sumber foto : Freepik
Anda dapat terjerat masalah hukum jika menggunakan merek orang lain tanpa izin. Oleh karena itu, pendaftaran merek ke Direktorat Merek DJKI akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Prinsip pendaftaran merek di Indonesia adalah first to file, yakni siapa yang pertama kali mendaftarkan merek nya lah yang dianggap sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek. Berdasarkan pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, apabila terjadi pembajakan merek dan penggunaan tanpa hak maka pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
5. Sebagai Pembeda dengan Produk Perusahaan Lain
Sumber foto : Freepik
Merek bermanfaat sebagai penanda suatu barang atau jasa untuk membedakannya dengan barang atau jasa yang lain, manfaat lain dari merek adalah sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud. Jika menyebut susu formula dengan merek Procal Gold, Enfagrow, atau Promil Gold maka akan terbayang kualitas susu formula yang optimal sekaligus level harganya. Inilah salah satu manfaat merek yakni ciri khas suatu produk dari perusahaan tertentu dan juga reputasi perusahaan.
6. Memiliki Hak Pengajuan Pembatalan Merek
Sumber foto : Freepik
Apabila Anda hendak mengajukan keberatan terhadap merek dagang yang sama seperti produk perusahaan Anda miliki, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga. Suatu merek yang tidak didaftarkan dan tidak memperoleh sertifikasi maka merek tersebut akan mudah diambil pihak lain.
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.