Sumber foto : Freepik
Saat ini kebutuhan akan Virtual Office (VO) kian diminati dengan banyaknya keuntungan yang diperoleh apabila memilih jenis kantor non-fisik ini. Beberapa keunggulan Virtual Office (VO) adalah hemat biaya karena Anda tidak perlu membayar biaya instalasi seperti perlengkapan seperti meja, kursi, listrik, air, telepon, internet dan lainnya karena biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan Virtual Office (VO) sudah mencakup dalam satu kesatuan dan setiap penambahan layanan akan dibayarkan sesuai penggunaannya. Namun, berdasarkan beberapa persyaratan dan undang-undang yang terdapat di Republik Indonesia, ada bidang-bidang usaha yang harus memiliki kantor fisik. Dengan kata lain, tidak boleh menyewa Virtual Office (VO). Lantas, apa saja jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office (VO)?
1. Jasa Konstruksi
Sumber foto : Freepik
Apabila Anda hendak menjalankan bisnis di bidang konstruksi, terdapat beberapa persyaratan dan perizinan khusus seperti pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah Republik Indonesia mensyaratkan bisnis jasa konstruksi untuk memiliki daftar kepemilikan alat berat dalam proses pelelangan suatu proyek.
Alat-alat konstruksi berukuran besar-besar terlebih tingkat kebisingan dari alat-alat operasionalnya, tentu diperlukan tempat khusus agar optimal saat beroperasi. Berdasarkan syarat tersebut, perusahaan dengan bidang usaha konstruksi tentu memerlukan tempat penyimpanan khusus untuk alat-alat berat tersebut sehingga harus memiliki kantor fisik atau dengan kata lain tidak dapat didirikan dengan Virtual Office (VO).
2. Event Organizer
Sumber foto : Freepik
Event Organizer adalah istilah untuk penyedia jasa profesional penyelenggara acara dengan bekerjasama dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain. Jasa Event Organizer bertanggung jawab dalam membantu klien menyelenggarakan acara yang diinginkan dan sesuai dengan anggaran, mengajukan konsep yang menarik kepada klien, memberikan usul mengenai vendor untuk acara kepada klien.
Mengorganisir acara secara keseluruhan dalam berbagai aspek kebutuhan pun salah satu jobdesk Event Organizer. Kala menjalankan bisnis di bidang ini, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang Event Organizer sehingga tidak memungkinkan menggunakan Virtual Office (VO).
3. Pariwisata
Sumber foto : Freepik
Satu lagi bidang usaha yang harus memiliki kantor fisik yakni sektor pariwisata. Bidang usaha pariwisata mencakup usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain-lain. Sama halnya dengan usaha jasa konstruksi, usaha di sektor pariwisata juga mensyaratkan izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata terbaru tentang penerbitan TDUP (Pemenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan TDUP. Kementerian Pariwisata akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha yang bergerak di sektor pariwisata. Dalam proses pengecekan ini biasanya akan dilakukan beberapa tahap, dan berlaku untuk semua usaha yang dikategorikan ke kelompok ini seperti restoran yang harus memiliki dapur sehingga tidak memungkinkan apabila tak miliki kantor fisik.
4. Transportasi
Sumber foto : Kompas Money
Bidang usaha transportasi adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang kendaraan. Adapun jenis transportasi yang ada di dunia terbagi menjadi 3 bagian yaitu ada transportasi darat, transportasi air, dan transportasi udara. Contoh bidang usaha yang bergerak di sektor transportasi adalah PT Blue Bird yang merupakan jasa angkutan taksi dan PT Garuda Mas yang bergerak dalam jasa angkutan bis.
Berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang, maka usaha di bidang transportasi harus memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Bidang usaha ini tidak dapat menggunakan Virtual Office (VO) untuk menjalankan kegiatan usahanya.
5. E-Commerce
Sumber foto : Freepik
Di era digital seperti sekarang, banyak e-commerce hadir guna memenuhi kebutuhan konsumen yang kian bertambah. Konsumen dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu menyisihkan uang dan waktunya untuk datang secara langsung ke pusat perbelanjaan. Hanya dengan bantuan gadget, kegiatan belanja online maupun pencarian jasa yang diperlukan dapat Anda temui di e-commerce.
Meskipun memiliki minat pasar yang cukup besar terhadap jasa yang disediakan e-commerce, pengusaha yang bergerak di bidang bisnis online ini dilarang menggunakan Virtual Office (VO). Kewajiban e-commerce untuk memiliki kantor fisik ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online.
6. Properti
Sumber foto : Freepik
Aktivitas jual beli properti seperti rumah, apartemen, real estate, atau penyewaan gedung memakan biaya dalam jumlah besar. Terdapat kewajiban yang diatur dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa usaha properti harus melewati proses verifikasi pengukuhan pajak dari Dirjen Pajak dan peninjauan lokasi usaha bagi jenis perusahaan yang telah mendapatkan pemasukan kotor lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun.
Selain itu, usaha bidang properti umumnya memiliki showroom untuk menunjukkan unit-unit rumah dan apartemen yang dipasarkan, sehingga harus memiliki kantor fisik. Dengan demikian, meski masih dalam tahap pembangunan, para calon pembeli dapat melihat gambaran properti yang hendak dimiliki. Showroom biasanya dapat ditemui di marketing gallery perusahaan properti.
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.