Sumber foto : Freepik
Merek merupakan tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Sebagai pelaku usaha, penting sekali bagi Anda mengetahui fungsi merek. Selain berfungsi sebagai penanda suatu barang atau jasa untuk membedakannya dengan barang atau jasa yang lain, fungsi lain dari merek adalah sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud. Merek merupakan alat promosi bagi produsen barang atau jasa untuk menjajakan produk dengan merek yang telah didaftarkan. Terdapat sejumlah langkah yang harus dilalui tatkala hendak mendaftarkan merek dagang. Mari simak bersama!
1. Penelusuran Merek
Sumber foto : Freepik
Cara pertama yang harus Anda lakukan untuk mendaftarkan merek dagang adalah lakukan penelusuran terlebih dahulu terkait merek dagang yang hendak Anda gunakan. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain.
Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Persaingan bisnis yang sangat ketat, akan berpengaruh terhadap merek dagang Anda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.
2. Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut Ini!
Sumber foto : Freepik
Apabila telah melakukan tahap penelusuran merek, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yaitu biodata berisi nama, alamat dan kewarganegaraan dari pemohon (perusahaan atau Perorangan) sertakan pula fotokopi KTP dan NPWP. Kemudian, siapkan 30 contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm dan daftar barang atau jasa yang diberi merek.
Pastikan bahwa merek yang Anda pilih untuk produk bisnis tidak menjelaskan produk atau jasa itu sendiri contohnya mendaftarkan nama merek Es Krim untuk bisnis penjualan es krim. Serta merek dagang tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama.
3. Lakukan Pendaftaran Merek
Sumber foto : Freepik
Kemudian, Anda akan mulai melalui proses pendaftaran merek yang terbagi menjadi dua. Pertama, pengajuan merek oleh pemohon langsung lalu melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek serta bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek.
Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar. Selama proses menunggu, pihak lain bisa mengajukan keberatan atas merek dagang yang Anda ajukan. Selain itu, Anda pun dapat mengajukan sanggahan dari keberatan yang berasal dari pihak lain.
4. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Sumber foto : Freepik
Merek dagang yang Anda daftarkan akan melalui Pemeriksaan Formalitas berupa pengecekan kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan betul bahwa Anda telah lengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan sejak surat permintaan pertama diterima.
Setelahnya, merek dagang memasuki tahap akhir berupa Pemeriksaan Substantif. Di tahap ini akan diputuskan mengenai persetujuan pendaftaran merek dagang Anda. Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama dalam kurun waktu sembilan bulan.
5. Pengajuan Keberatan
Sumber foto : Freepik
Setelah merek dagang yang Anda ajukan disetujui, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Lakukan pemeriksaan secara berkala Anda mengenai hal ini. Apabila Anda merasa keberatan, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
Lalu bagaimana jika merek dagang yang Anda ajukan tidak disetujui? Anda dapat mengajukan sidang banding ke Komisi Banding Merek bila ternyata merek Anda ditolak. Dan apabila diterima, pihak DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.
6. Pemeriksaan Kembali
Sumber foto : Freepik
Apabila Anda mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap merek dagang yang Anda ajukan. Pemeriksaan terhadap keberatan ini berlangsung kurang lebih 2 bulan setelah berakhirnya masa pengumuman.
Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Anda atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui guna berada dalam daftar umum merek. Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 9 hingga 12 bulan. Namun, mengingat pendaftaran mereka yang kian meningkat per tahun, proses bisa memakan waktu 18 sampai 24 bulan sampai sertifikat diterbitkan.
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.