Sumber foto : Freepik
Bisnis berskala kecil, mikro dan menengah memiliki peran penting dalam lajunya perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Supply dan demand yang berjalan lancar membuat roda perekonomian bergerak. Mendirikan bisnis berskala kecil, mikro dan menengah dapat menjadi solusi bagi terbentuknya peluang kerja baru di tengah masa pandemi seperti saat ini. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan-perusahaan di Tanah Air membuka pintu bagi para pekerja untuk memulai bisnis.
Sumber foto : Freepik
Ada banyak jenis usaha kecil, mikro dan menengah di Indonesia, mulai dari bisnis kuliner, fashion, pendidikan hingga startup di bidang e-Commerce, media online, aplikasi, dan lain-lain. Sebagaimana badan usaha lainnya, bisnis berskala kecil menengah pun baiknya memiliki izin agar dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Izin usaha mikro kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Mari simak bagaimana cara membuat IUMK!
1. Klasifikasi Badan Usaha
Sumber foto : Freepik
Sebagaimana halnya PT yang dibedakan menjadi PT besar, menengah dan kecil, badan usaha juga ada klasifikasinya lho! Sebelum memproses IUMK, apakah anda sudah mengetahui badan usaha yang dimiliki sekarang? Pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp. 300.000.000 sampai dengan Rp. 2.500.000.000 dikategorikan sebagai usaha kecil dan mikro. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Penuhi Persyaratan Berikut Ini
Sumber foto : Freepik
Terdapat sejumlah dokumen yang menjadi syarat pengajuan kala anda hendak membuat IUMK. Siapkan surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha. Kemudian, pastikan anda tak lupa memfotokopi atau membawa dokumen asli berupa KTP dan KK. Lengkapi pula dengan 2 lembar foto berukuran 4×6 cm. Sebagai pelaku usaha, anda harus memiliki nomor handphone dan alamat email aktif agar mudah dihubungi dalam proses pembuatan IUMK.
3. Lampirkan Berkas Permohonan
Sumber foto : Freepik
Nah, setelah anda melengkapi persyaratan dokumen di tahap sebelumnya, terdapat formulir yang harus anda unduh di https://www.oss.go.id/oss/ Isi formulir IUMK tersebut yang meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Setelah semua berkas dipenuhi dan formulir terisi secara detail, maka selanjutnya adalah melampirkannya ke Camat masing-masing daerah.
4. Proses Pemeriksaan
Sumber foto : Freepik
Camat adalah pejabat berwenang yang mengantongi surat delegasi atau pelimpahan kewenangan untuk menyetujui IUMK dari Bupati atau Walikota. Dokumen-dokumen yang anda penuhi dan formulir yang diisi sebelumnya akan diproses oleh Camat. Apabila anda memiliki sejumlah pertanyaan mengenai IUMK dan pemeriksaannya, anda dapat tanyakan ke Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di alamat kantor Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Lantai 5, Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-4 Kuningan, Jakarta Selatan.
5. Penerbitan IUMK
Sumber foto : Freepik
Setelah disetujui oleh Camat, maka IUMK dapat diterbitkan. kartu IUMK akan segera dicetak sehingga segala aktivitas bisnis kecil dan mikro ini akan dapat dilakukan dengan optimal. Kartu IUMK bekerjasama dengan bank BRI. Untuk proses penerbitannya berbeda-beda, namun selama anda betul-betul melengkapi segala persyaratan yang diminta maka proses pencetakan kartu dapat segera dilakukan.
6. Hak Kepemilikan IUMK
Sumber foto : Freepik
Sebagai pemilik IUMK, anda memiliki sejumlah hak yang didapatkan nih. Selain usaha anda terlindungi dari segi hukum oleh pihak berwenang, ada pelatihan yang bisa kamu peroleh. Pelatihan ini bermanfaat untuk perolehan ilmu-ilmu dan informasi baru agar pengembangan bisnis kian pesat. Pemerolehan hak lain dari kepemilikan kartu IUMK adalah jika anda mempunyai kesulitan dalam mencari tambahan modal, maka PUMK bisa memperoleh pinjaman. Pinjaman bisa diperoleh baik dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
XWORK menyediakan berbagai pilihan Virtual Office (VO) berlokasi strategis di Jakarta serta jasa pendirian PT lengkap dengan berbagai pilihan harga sesuai kebutuhan Anda. Ingin tahu informasi selengkapnya? Klik disini
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.