X

5 Syarat dan Prosedur Pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Sumber foto : Freepik

Pertumbuhan yang pesat di sektor konstruksi Tanah Air, banyak para pelaku usaha yang juga ingin memulai bisnis di sektor tersebut. Namun, banyak hal yang harus diperhatikan sebelum memulai usaha di bidang konstruksi, salah satu yang terpenting adalah mengenai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Misalnya, Anda hendak mendirikan Virtual Office yang merupakan kantor virtual dengan berbagai manfaat seperti salah satunya meningkatkan fleksibilitas karyawan dan menghemat biaya sewa kantor hingga 90% maka mengantongi SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah hal penting. Serta sejumlah kondisi lainnya perlu menjadi pertimbangan Anda untuk mengurus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Oh ya, dengan memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) maka perusahaan lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi di berbagai bidang baik bangunan pemerintah maupun non-pemerintah lho serta bidang tata lingkungan. Mari simak 5 Syarat dan Prosedur Pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

1. Mengenal SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Sumber foto : Freepik

SIUJK adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Dengan memiliki SIUJK, tandanya perusahaan yang Anda kelola telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaannya. Nah, bagi Anda yang hendak memanfaatkan Virtual Office sebagai kantor sebaiknya perhatikan betul perihal SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ini.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang menggunakan alamat Virtual Office harus diperpanjang setiap tahun. Jangan sampai terjadi kendala saat menggunakan Virtual Office akibat lalai, tidak memperpanjang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kasus tersebut patut dijadikan bahan pertimbangan mengingat masa berlaku SIUJK sebenarnya adalah tiga tahun namun kondisinya berbeda bila SIUJK menggunakan alamat Virtual Office.

2. Syarat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Sumber foto : Freepik

Bagi Anda yang hendak mengajukan pembuatan SIUJK, terdapat sejumlah syarat administratif yang harus Anda penuhi. Pertama, siapkan KTP, NPWP, PKP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin SIUJK lama (apabila perpanjang) yang semuanya dalam format fotokopi. 

Kemudian, pastikan Anda memiliki formulir permohonan dengan materai Rp. 6.000, Surat Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan, Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah, Denah Lokasi (Layout Plan), Data fasilitas peralatan yang dimiliki, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT). Lengkapi pula dengan pas photo berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ya. 

3. Mengurus Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT)

Sumber foto : Freepik

Setelah syarat-syarat tersebut dikumpulkan, inilah titik dimana Anda mulai memasuki tahapan mengurus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Pertama, ada sejumlah tahapan berupa training dan interview yang memakan waktu sekitar satu bulan. 

Setelah dinyatakan lulus, asosiasi akan mendaftarkan Tenaga Ahli di LPJK, dan setelah itulah LPJK akan mengesahkan SKA (Sertifikasi Tenaga Ahli)/SKT (Sertifikasi Tenaga Terampil). Namun sebelumnya, ketahui dulu persyaratan untuk  SKA (Sertifikasi Tenaga Ahli)/SKT (Sertifikasi Tenaga Terampil) yaitu : S1 Teknik dan Pertanian, mengisi formulir keanggotaan, fotokopi Ijazah s1, NPWP, KTP dan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

4. Miliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sumber foto : Freepik

Sertifikasi Badan Usaha (SBU) baru bisa dimiliki setelah memiliki Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) dan juga terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK. Fungsi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi dan juga hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Untuk mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha ya! Penuhi sejumlah syarat berikut ini untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) :

  • Akta Pendirian Usaha dari Badan Usaha Anda
  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • Surat Domisili Usaha
  • NPWP
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Laporan Keuangan Perusahaan
  • Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • KK Penanggung Jawab Perusahaan
  • Pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Struktur Perusahaan
  • Kartu Anggota Asosiasi (KTA)

5. Pengajuan Pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

 

Sumber foto : Freepik

Setelah memperoleh Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) dan Sertifikasi Badan Usaha  (SBU), Anda bisa mengajukan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Apabila perusahaan Anda telah memenuhi semua persyaratan proses pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) maka akan membutuhkan waktu maksimal sekitar 4 sampai 6 minggu. Proses pengajuan bisa lebih cepat dengan jasa notaris. 

Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini

Pasang Iklan di XWORK

Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.