Sumber foto : Freepik
Memiliki perlindungan hukum untuk karya yang Anda ciptakan adalah hal yang menguntungkan. Salah satu bentuk perlindungan bernama Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pemiliknya. Ada banyak karya-karya yang bisa Anda daftarkan HKI, seperti buku, musik, lagu dan lain-lain. Perlindungan ini berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta ciptaan meninggal dunia. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan HKI?
1. Kenali Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Sumber foto : Freepik
Sebelum mendaftarkan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), ketahuilah bahwa HKI dibagi 2 : ada Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara, Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Kekayaan Industri mencakup hak kekayaan industri, terdiri dari merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.
2. Daftar Ciptaan yang Bisa Didaftarkan HKI
Sumber foto : Freepik
Apakah ciptaan yang Anda hendak daftarkan memenuhi kriteria ciptaan HKI? Wah, Anda harus pastikan dulu nih apa termasuk dalam salah satu list ini! Pertama ada buku, pamflet, program komputer, lay out karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis. Lalu, ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis.
Kemudian, ada alat peraga untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan, musik atau lagu dengan atau tanpa teks, drama, koreografi, tari, pewayangan, dan pantomim. Begitu pula dengan ragam seni seperti seni rupa, seperti seni lukis, seni ukir, gambar, seni kaligrafi, seni patung, seni pahat, kolase, dan seni terapan. Peta, seni batik, juga arsitektur pun dapat pula didaftarkan HKI. Tak lupa, tafsir, terjemahan, bunga rampai, saduran, dan karya lain dari hasil alih wujud pun termasuk ciptaan yang bisa dilindungi HKI.
3. Lokasi Pendaftaran HKI
Sumber foto : www.dgip.go.id
Anda bisa langsung mendaftarkan HKI di kantor pusat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) yang beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan. Apabila Anda berada di daerah, pendaftaran HKI dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), ditulis dalam bahasa Indonesia, serta Anda juga harus mengisi formulir yang disiapkan oleh DJKI.
Tidak hanya persyaratan tadi, Anda juga perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HKI milik Anda. Apa saja yang perlu dibawa untuk mendaftar HKI? Detil nya ada di poin berikutnya!
4. Persiapkan Dokumen-Dokumen Berikut Ini!
Sumber foto : Freepik
Terdapat sejumlah persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus Anda lengkapi. Pertama, ada Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000. Kemudian, Surat pernyataan keaslian karya dan contoh karya juga tak boleh luput disiapkan.
Pastikan Anda sertakan NPWP, fotokopi KTP pemohon HKI dan pencipta karya, serta dokumen pendukung seperti paspor. Sementara, untuk hak cipta atas nama perusahaan, perlu ada dokumen tambahan meliputi : Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta), NPWP Perusahaan dan Akta Perusahaan.
5. Anda Dapat Daftar HKI secara Online atau Menggunakan Jasa Konsultan
Sumber foto : Freepik
Anda dapat melakukan pendaftaran HKI secara online dengan mengunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id. Caranya pun mudah dan cepat karena Anda akan dihubungkan dengan Direktorat Jenderal HKI langsung. Oh iya, sekarang ini juga terdapat banyak jasa konsultan yang bisa Anda percayakan untuk mengurus pendaftaran HKI.
Dengan jasa konsultan, Anda akan mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah. Lama proses pendaftaran HKI bervariasi, bisa mencapai tahunan namun apabila Anda sudah memperolehnya, perlindungan ini berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta ciptaan meninggal dunia.
Jangan lupa untuk mengunjungi Instagram XWORK di @xwork.co untuk mengetahui rekomendasi ruangan dan informasi menarik seputar dunia bisnis serta tempat usaha. Yuk, segera meluncur dengan klik disini
Pasang Iklan di XWORK
Punya ruangan kosong dan ingin mengoptimalkan penggunaan ruangan Anda sekaligus mengiklankannya di situs XWORK? Tentu bisa! Segera bekerjasama dengan XWORK untuk memasarkan ruangan Anda bersama kami, hubungi kami melalui e-mail di cs@xwork.co ya.